Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono SIK M Si, melalui Plh Kassubag Humas Polres Ipda Muslih Hidayat SH, memgatakan, bahwa masih ditemukan Pengelola Objek Wisata Cipanas Kabupaten Garut yang tidak mengindahkan atau melaksanakan himbauan Prokes selama pelaksanaan PPKM.
“Terdapat beberapa tempat objek wisata kolam renang yang dilakukan penyegelan diantaranya Tirta Kencana, Antralina dan Cipanas Indah,” ujar Muslih.
Kegiatan penyegelan tersebut, lanjut Muslih dilaksanakan selama 21 hari. Hal tersebut merupakan peringatan bagi pengelola dan yang lainnya, bahwa saat pihaknya dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Garut dalam penanganan pandemi Covid-19 akan bersikap tegas kepada pelanggar. (Ndy)
Komentar ditutup.