HARIANGARUTNEWS.COM – Tenaga honorer yang kini menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai menerima gaji resmi tahun 2025. Namun, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak seragam di seluruh Indonesia karena disesuaikan dengan kebijakan upah dan kemampuan anggaran daerah masing-masing.
Kabar gembira untuk para tenaga honorer yang resmi menyandang status PPPK paruh waktu. Pemerintah Kabupaten Garut memastikan gaji bagi PPPK paruh waktu bakal mulai disalurkan menjelang akhir 2025.
“Kita sedang bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) nya, ini merujuk pada Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur detail pengangkatan, hak, kewajiban, serta mekanisme pembayaran gaji PPPK paruh waktu,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, Selasa (14/10/2025).
Proses menuju gaji perdana sebelum menikmati gaji pertama, PPPK paruh waktu sebelumnya harus melewati sejumlah tahapan administrasi. Mulai dari penetapan kebutuhan formasi oleh instansi, pengumuman formasi dan pendaftaran, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), pengusulan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK), hingga akhirnya menerima SK pengangkatan resmi dan pelantikan.
“Setelah semua proses rampung, gaji perdana pun siap dicairkan. Berbeda dengan PPPK penuh waktu, gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan daerah. Secara umum, gaji PPPK paruh waktu diperkirakan berkisar antara Rp1 juta per bulan, ditambah tunjangan yang diatur oleh pemerintah daerah,” kata Nurdin Yana.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi 6.616 tenaga honorer yang telah lama menantikan kepastian status dan kesejahteraan. Pencairan gaji perdana pada akhir 2025 diharapkan menjadi wujud nyata komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur, meski dengan sistem yang berbeda dari ASN atau PPPK penuh waktu.
“Tenaga honorer yang diusulkan itu dari tiga kualifikasi yakni guru sebanyak 1.991 orang, tenaga kesehatan 65 orang, dan tenaga tenaga teknis 4.560 orang,” pungkas Sekda Garut.***
Komentar