Jalan Provinsi Cikajang-Garut Digunakan Rumah, Ketua Laskar Indonesia : Diduga Tanpa Dokumen Pelepasan Hak

FOKUS174 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Setelah membaca berita terkait adanya rumah warga yang dibangun di atas Jalan Raya Provinsi Garut-Pameungpeuk, tepatnya di Kampung Cihideung RT 01/01 Desa Karamatwangi Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut. Camat Cikajang, Riana Tasripin, termasuk untuk Forkopimcam setempat, melakukan pengecekan ke lokasi, pada Rabu (06/08/2025).

Saat di konfirmasi, Camat Cikajang menyebut bahwa dirinya sudah melakukan cek lokasi. Hal ini untuk meyakinkan apa yang menjadi perbincangan warga dan pemberitaan, mengenai ada bangunan rumah permanen di atas jalan aspal jalur jalan provinsi Garut-Pameungpeuk. Di lokasi, Camat bertemu pemilik bangunan rumah yang diketahui bernama Eden dan mendapatkan keterangan dari pemilik rumah.

Camat Riana menjelaskan, bahwa sesuai hasil pertemuan dengan pemilik rumah, ia mendapatkan keterangan bahwa Dinas PU Provinsi Jawa Barat telah menyerahkan tanah bekas jalan sebelumnya sebagai ganti karena jalan yang digunakan sekarang adalah hak milik keluarga yang bersangkutan.

“Janten tanah nu dianggo Jalan nu ayeuna teh tipayunna tanah nu kagungan Sepuhna P. Eden, srg teu aya panggentosan ti Dinas PU Prov. Jabar na. Kumargi teu aya panggentosan, srg tos aya babadanteunan srg PU Prov. Jabar srg Keluarga P. Eden, janten tanah tilas jalan nu tipayun dipasihkeun sebagai gentos keluarga P. Eden. (Jadi dahulunya, tanah yang dipakai jalan sekarang adalah milik orangtua Pak Eden dan tidak ada penggantian dari Dinas PU Provinsi Jawa Barat. Karena tidak ada penggantian, dan sudah ada musyawarah Dinas PU Provinsi Jabar dengan keluarga Pak Eden, jadi tanah bekas jalan sebelumnya diberikan sebagai ganti kepada keluarga Pak Eden),” jelas Camat Riana, melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Namun saat, ditanyakan terkait bentuk dokumen pelepasan hak antara Dinas PU Provinsi Jawa Barat kepada keluarga pemilik bangunan rumah, Camat Cikajang belum memberikan penjelasan. Sehingga ini menjadi pertanyaan penting dan harus mendapatkan kejelasan, agar tidak ada keraguan bagi publik terkait status tanah tersebut milik siapa.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut, Agus Ismail, menjelaskan, bahwa dahulunya di lokasi tersebut terjadi longsor dan akan membahayakan jika tidak dipindahkan. Sehingga jalan provinsi dipindahkan menggunakan tanah warga.

“Itu kan dulunya terjadi longsor, sehingga tanah jalan dipindahkan bergeser menggunakan tanah warga masyarakat. Sehingga terjadilah semacam tukar guling dengan pemilik tanah dengan PUPR Jawa Barat,” jelas Agus Ismail.

Namun, untuk masalah dokumen pelepasan hak atas tanah yang saat ini digunakan bangunan rumah dan juga jalan provinsi yang diperkirakan sejak tahun 2018 ini, Agus Ismail tidak mengetahui secara pasti ada atau tidaknya dokumen pelepasan hak, karena itu menjadi kewenangan Dinas PUPR Provinsi Jawa Barat, bukan kewenangan PUPR Kabupaten Garut.

Senada dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut, dalam keterangannya Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Satria Budi, memberikan klarifikasinya dengan pernyataan sebelumnya, setelah dirinya berkoordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Jawa Barat. Dimana pembangunan rumah diatas bangunan jalan tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan Kadis PUPR Kabupaten Garut yang disebut telah dilakukan Ruislag/tukar guling antara Dinas PUPR Provinsi dengan yang bersangkutan.

“Setelah koordinasi dengan UPT PU Provinsi Jawa Barat, kami mendapat informasi bahwa status jalan tersebut sudah ditukar dengan tanah pemilik bangunan tersebut,” ujar Kadishub Garut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Laskar Indonesia, Dudi Supriadi menuturkan, tukar guling (ruislag) adalah cara pelepasan tanah milik pemerintah/negara yang bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi pelaksanaan pelepasan hak tanah atau bangunan dengan cara ganti rugi atau dengan tukar-menukar dalam rangka pengamanan milik negara, sehingga meningkatkan hasil guna barang/objek tersebut.

“Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam Pasal 9, Gubernur/Bupati/Walikota adalah pemegang kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujar Dudi.

Lanjutnya, dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, di Pasal 26, dijelaskan terkait pemindahtanganan Barang Milik Daerah, mewajibkan adalah dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). Kemudian di Pasal 49, yang menjelaskan terkait dokumen kepemilikan tanah, dan penjelasan lanjutannya ada di Pasal 50, tukasnya.

“Jika dokumen Ruislag/tukar guling tentang penggunaan tanah tersebut belum bisa dibuktikan dalam bentuk dokumen, artinya ada dugaan kelalaian bentuk administrasi dari kedua belah pihak yang terkait,” pungkas Ketua Laskar Indonesia.***

Komentar