Satpol PP Garut Intensif Razia Miras, Ratusan Botol Disita

FOKUS995 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut berhasil mengamankan satu unit mobil yang membawa ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merek di Jalan Hasan Arif, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, pada Jumat lalu.

Saat ditemui di Kantor Satpol PP Kabupaten Garut pada Senin (04/08/2025), Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada, Bangbang Riswandi Ruhiat, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya menemukan 14 dus berisi 169 botol miras dari berbagai merek. Selain itu, satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mendistribusikan miras ilegal juga berhasil diamankan.

“Barang bukti yang kami amankan berupa 14 dus dengan total 169 botol miras. Kami juga menyita kendaraan yang digunakan untuk mengedarkan barang terlarang ini. Penjualnya sudah kami amankan dan kini berstatus sebagai tersangka,” ujar Bangbang.

Operasi ini merupakan salah satu dari agenda rutin Satpol PP untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Satpol PP Garut telah mengamankan lebih dari 1.000 botol miras dari berbagai jenis, termasuk Intisari, AO, dan Kawa-kawa yang menjadi barang bukti terbanyak.

“Hanya dalam bulan ini saja, kami sudah mengamankan sekitar 200 botol miras. Barang bukti ini kami kumpulkan dari beberapa operasi yang dilakukan selama bulan Agustus, dari tanggal 1 sampai 4,” tambahnya.

Bangbang menegaskan bahwa razia miras bukanlah tindakan insidental, melainkan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang dijalankan secara konsisten setiap bulan. “Itu rutin. Rutinan setiap bulan. Itu tupoksi, harus dilaksanakan. Tidak ada tumpangan apa pun, kami hanya melaksanakan tugas,” tegasnya.

Dalam menjaring pelaku peredaran miras ilegal, pihak Satpol PP menggunakan metode investigasi yang dikenal dengan istilah Pengawasan dan Pengamatan (Wasma). Proses ini melibatkan pengamatan langsung, pengumpulan bahan keterangan dari masyarakat, hingga penyamaran oleh anggota tim penegak hukum.

“Kami sering menyamar untuk membongkar jaringan peredaran miras ilegal. Contohnya, ada orang tua yang mengira anaknya ditangkap oleh ojek online, padahal itu adalah anggota tim kami yang sedang menyamar,” jelas Bangbang.

Ia juga menjelaskan lebih lanjut soal metode ini. “Misalkan yang beli ke warung, kita ikutin, ngobrol sama yang beli. Dari mana? Miras? Dari itu. Itu bahan keterangan. Dari tetah ini, dari tetah ini, itu bahan keterangan. Nanti operasikan semua,” ujarnya.

Selain menyita barang bukti, Satpol PP juga memproses hukum para pelaku. Beberapa di antaranya telah dibawa ke pengadilan.

“Bulan ini, ada dua kasus yang kami rencanakan untuk diproses di pengadilan. Ini merupakan langkah tegas kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” ucapnya.

Bangbang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan peredaran miras ilegal di lingkungan mereka.

“Kami mengimbau warga untuk melapor jika mengetahui adanya tetangga, saudara, atau siapa pun yang menjual miras ilegal. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan penegakan hukum,” katanya.

Dengan operasi yang rutin dan dukungan dari masyarakat, diharapkan peredaran miras ilegal di Kabupaten Garut dapat ditekan secara signifikan. Hal ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh warga.

Komentar