Undang Intansi Lintas Sektor, BNNK Garut dan Kesbangpol Gelar FGD Penyusunan Perbup Sebagai Penguatan Fasilitasi P4GN

FOKUS819 views

Kepala BNN Garut, AKBP Deni Yusdanial, usai acara menyampaikan, bahwa ada dua point kegiatan yang dilakukan dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD).

“Hari ini selain FGD Perbup juga, Tim Terpadu P4GN Kabupaten Garut membahas tentang masalah penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Garut, dengan berbagai pihak terkait, intansi pemerintah dan masyarakat, ada NGO juga, akademisi, TNI-Polri dan lainnya,” ujar Deni.

Acara dihadiri perwakilan Forkopimda, SKPD dan Penggiat Anti Narkoba di Kabupaten Garut

Yang kedua, lanjut Deni, ada FGD tentang Peraturan Bupati (Perbup) Garut, sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Fasilitasi P4GN. Agar Perda bisa berjalan dengan secara efektif dan efisien, tambah Deni, maka Perbup sebagai turunannya harus diterbitkan, dimana dalam Perbup akan memuat lebih rinci dengan apa yang ada di Perda.

“Untuk itu diperlukan masukan-masukan termasuk juga muatan kearifan lokal, dan peran serta seluruh komponen pemerintah dan masyarakat termasuk didalamnya unsur terkait bisa maksimal melakukan amanahnya dalam penguatan P4GN dan Fasilitasi P4GN sesuai dengan Inpres dan Permendagri nomor 12,” paparnya.

P4GN ini kata Deni, adalah strategi dalam upaya penanggulangan bahaya Narkotika di Indonesia. Sehingga kehadiran P4GN di Kabupaten Garut dalam bentuk Fasilitasi P4GN ini bisa maksimal dalam rangka mencegah, melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.

Masih kata Kepala BNN Kabupaten Garut, dari regulasi yang dibentuk dan sebagai sandaran, namun lebih penting lagi bagaimana pelaksanaan di lapangan. Tidak ada lagi dalam pelaksanaan menyebut tidak ada dasar.

Foto bersama lintas sektoral

“Pelaksanaan sendiri sudah dilakukan. Selama ini bagaimana sinergitas dilakukan seperti kegiatan pencegahan dengan masyarakat. Kita kolaborasi dengan empat lingkungan. Lingkungan pendidikan, keluarga, masyarakat, pekerja. Empat lingkungan ini sebagai sasaran upaya penanggulangan, pencegahan dan pemberantasan,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Kesbangpol Kabupaten Garut, Drs Nurrodhin. Dimana dalam FGD tersebut ada dua target yang dilakukan, pertama kaitan penyusunan Perbup sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang P4GN.

“Yang kedua, kita juga hari ini akan menyusun tentang Desa Bersinar (Bersih Narkoba) tahun 2025. Tentunya untuk menuju ke arah itu perlu pembicaraan secara bersama-sama, berkesinambungan, semua stakeholder menyampaikan saran dan pendapat. Sehingga, harapannya sebagaimana disampaikan Kepala BNN, Perbup ini jadi lebih menjelaskan, bagaimana upaya kita dalam penanggulangan peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Garut,” kata Nurrodhin.

Kemudian, lanjut Nurrodhin, keduanya kaitan dengan Desa Bersinar, pihaknya juga tengah menyiapkan langkah-langkah yang harus dilakukan dari mulai penyusunan Peraturan Bupati Garut, Keputusan Bupati Garut tentang penunjukan Desa Bersinar.

“Bagaimana kita melakukan langkah awal, pembinaan, koordinasi dalam pembentukan Desa Bersinar, dan bagaimana nanti seluruh stakeholder termasuk dari lingkup lintas sektoral, melakukan pembinaan kepada desa ynag bersangkutan,” terang Nurrodhin. (Ndy)