HARIANGARUTNEWS.COM- Isu terkait penggunaan kwitansi kosong dalam proses penggajian di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut tengah menjadi sorotan publik. Tindakan ini menuai kritik tajam dari penggiat anti korupsi di Kabupaten Garut, Agus Sugandhi, yang juga menjabat sebagai Ketua Garut Governance Watch (GGW).
Menurut Agus, pernyataan Ketua Baznas Garut, Abdullah Effendi, yang mengakui adanya kwitansi kosong dalam pemberian pesangon kepada salah satu pegawai yang diberhentikan, mengindikasikan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi.
“Pengakuan itu sangat jelas menunjukkan adanya potensi penyimpangan. Kwitansi kosong yang digunakan sebagai dokumen penggajian seharusnya langsung mencantumkan rincian yang sah. Ini adalah pelanggaran serius,” ungkap Agus saat dimintai tanggapan pada Jumat (27/12/2024).
Agus juga menekankan pentingnya langkah cepat Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki penggunaan dana umat yang dititipkan melalui Baznas.
“Baznas adalah lembaga yang bertanggung jawab menyalurkan zakat dari masyarakat. Jika ada bukti dugaan korupsi, maka APH harus segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh. Membersihkan lembaga dari oknum korup adalah langkah yang sangat mendesak,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah salah satu pegawai Baznas Garut diberhentikan dan diminta menandatangani kwitansi kosong sebagai bagian dari proses pemberian pesangon. Praktik ini kemudian menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat yang menuntut transparansi dan akuntabilitas lembaga.
Berbagai pihak juga mendesak agar Baznas Garut diaudit secara besar-besaran guna memastikan pengelolaan dana zakat sesuai dengan amanah umat.
“Lembaga pengumpul zakat seperti Baznas seharusnya menjadi teladan dalam transparansi. Jika ada penyimpangan, ini akan merusak kepercayaan masyarakat. Rawatlah kepercayaan para muzakki,” tutup Agus.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi lembaga pengelola dana publik untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Akankah ada langkah tegas dari APH dalam menyikapi isu ini? Publik terus menunggu perkembangan selanjutnya. (*)