Lurah Pakuwon Garut Kota Komitmen Ciptakan Zona Integritas Wilayah Bebas KKN

FOKUS1,853 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.

Hal ini yang menjadi komitmen Lurah Pakuwon Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, Agus Kusnadi. Bahkan sejak dirinya diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, komitmen dan integritasnya selalu diaplikasikan ditempat dimana dia ditugaskan.

“Kepatuhan bukan hanya kepada perintah pimpinan, juga terhadap peraturan yang menjadi ketetapan dan sampai saat ini menjadi pegangan saya. Dimana saya ditugaskan pimpinan, saya berkomitmen menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di instansi pemerintah,” tandas Agus, Sabtu (28/12/2024).

Agus berharap, di Kelurahan Pakuwon yang saat ini dipimpinnya harus berada di Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). Ini merupakan upaya untuk mencapai tujuan dari reformasi birokrasi yakni, meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, intansi yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Makanya dalam menjalankan program pembangunan apalagi yang bersumber dari anggaran pemerintah, saya akan menjalankan aturan yang berlaku. Tidak ada main-main program, manipulatif kegiatan dan sebagainya yang mengarah kepada tindakan KKN. Semua harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Agus memastikan bahwa dirinya akan menjalankan tugas untuk kepentingan masyarakat secara umum di wilayah yang saat ini dipimpinnya. Program kegiatan dalam ranah kerja kelurahan dilakukan melalui pembahasan musyawarah mufakat bersama masyarakat dan regulasi.

“Tak ada yang saya lakukan untuk mementingkan salah satu pihak atau kelompok masyarakat. Semisal memuluskan salah satu kegiatan dengan menerima iming-iming. Saya tegak lurus terhadap aturan dan perintah pimpinan,” kata Lurah Pakuwon.

Agus menegaskan, semua program kegiatan yang bersumber dari anggaran pemerintah ada aturan yang jelas, tidak sekehendak hati perorangan dengan upaya-upaya tertentu.

“Buat saya tidak ada yang namanya jual beli program, atau menerima titipan program kegiatan dengan iming-iming. Saya pastikan dan tegaskan, saya menolak keras upaya itu,” tegas Agus.

Ia menambahkan, setiap kegiatan itu saat ini ada di SIPD dan SIPKD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah), yaitu sistem yang mengelola informasi pembangunan, keuangan, dan pemerintahan daerah secara terpadu. SIPD merupakan inovasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *