Lurah Pakuwon Garut Kota dan Pokmas Sebut Pekerjaan Nata Kota adalah Program Disperkim Jawa Barat

FOKUS1,975 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Lurah Pakuwon Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, didampingi tim Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pakuwon memberikan klarifikasi dan mensikapi atas adanya pemberitaan media online tanggal 22 Desember 2024 terkait pekerjaan pemasangan paving blok jalan lingkungan di RW 11, yang dinilai buruk perencanaan dan menyebabkan banjir lokal karena luapan.

Lurah Pakuwon, Agus Kusnadi didampingi mengatakan, bahwa pekerjaan di wilayah RW 11 tersebut bukan bersumber dari Dana Kelurahan (Dakel) dan secara teknis pekerjaan bukan tanggung jawab kelurahan atau Pokmas.

“Itu pekerjaan Program Nata Kota Perkim Provinsi Jawa Barat yaitu program dari sumber Dana APBD Provinsi bukan alokasi Dana Kelurahan yang dikelola oleh Pokmas,” ujar Lurah Pakuwon, Agus Kusnadi, Sabtu (28/12/2024).

Agus menegaskan, sesuai regulasi Program Nata Kota dikerjakan oleh pihak ketiga dan bukan kewenangan Pokmas dan Kelurahan. Pihaknya hanya memantau pelaksanaan program kegiatan sampai selesai, dimana nantinya masyarakat setempat di lokasi pembangunan khususnya menjadi penerima manfaat.

Hadir unsur masyarakat Se-Kelurahan Pakuwon Kecamatan Garut Kota.

“Jadi secara teknis dan regulasi, pekerjaan Nata Kota murni menjadi tanggung jawab pihak ketiga yang melakukan pekerjaan dan tanggung jawab kepada dinas terkait,” tegasnya.

Program Nata Kota ini, kata Agus, bertujuan untuk menyelesaikan masalah sarana prasana publik dalam penataan lingkungan kategori Kampung Kumuh Perkotaan yang ada di Kabupaten Garut, khususnya di wilayah permukiman perkotaan. Sehingga melalui program Nata Kota ini, kawasan kumuh bisa lebih baik dan tertata. Meski demikian, kata dia, masyarakat diharapkan turut berpartisipasi baik di dalam membangun, memelihara, secara berkelanjutan, artinya kawasan yang sudah ditata, terus dipelihara.

Hal senada juga disampaikan Pokmas Kelurahan Pakuwon, Uun Frinawaty, S Sos, didampingi jajaran Pokmas lainnya yakni H Dodi, H Rahmat serta LPM Sopian, yang menegaskan dengan apa yang disampaikan Lurah Pakuwon Agus Kusnadi. Bahwa pekerjaan di RW 11 memang betul bukan ranah kelurahan atau Pokmas, baik secara teknis pelaksanaan pekerjaan, pertanggungjawaban dan lain sebagainya.

“Kita memandang sangat penting mengklarifikasi berita yang sudah dimuat karena jangan sampai publik salah persepsi, salah menilai dan menyimpulkan dengan informasi yang berkembang terkait siapa yang bertanggungjawab dengan pekerjaan Jalan Lingkungan Paving Block di RW 11 tersebut. Bahwa Pembangunan tersebut merupakan Program Nata Kota Disperkim Jawa Barat,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *