Termasuk hal mengucapkan selamat kepada Bupati Terpilih sebelum diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pj. Bupati Garut, Barnas Adjidin menegaskan, bahwa ASN tidak boleh melakukan hal tersebut, karena abdi negara itu melekat setiap pernyataannya harus berdasarkan kekuatan hukum.
“Kita selaku ASN harus mematuhi aturan dan kaidah-kaidah yang sudah ditetapkan oleh KPU. Secara penghitungan cepat betul Paslon Nomor 2 unggul, tapi kita tetap menghargai keputusan final nanti. Kita harus bersabar, kami menghimbau semuanya kondusif. Selamat kepada siapapun nanti yang terpilih, dan yang belum berkesempatan tetap bersatu padu untuk membangun Garut yang tercinta ini,” ungkap Pj. Bupati Garut usai mengikuti Apel HUT Korpri Ke-53 di Lapangan Setda, Senin (02/12/2024).
Menyoal beberapa ASN yang sudah datang dan memberikan ucapan selamat kepada Calon Bupati Garut, Barnas mengatakan pihaknya sudah memperingati agar semuanya bisa menahan diri.
“Saya sudah mengingatkan kepada seluruh ASN agar tidak melakukan manuver-manuver yang belum ditetapkan. Saya sudah tegaskan itu meskipun sebatas pertemanan, karena jabatan ASN tetap melekat 24 jam,” tandas Barnas Adjidin. (Gie)