Pilkada Garut 2024 Tak Diikuti Calon dari Jalur Perseorangan, Ini Penjelasan Ketua KPUD

FOKUS769 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Garut menyebut bahwa calon Bupati dan Wakil Bupati Garut dari jalur perseorangan, saat ini tidak akan bisa ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 Nopember 2024 karena tidak bisa dipenuhinya persyaratan oleh para kandidat bakal calon.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPUD Garut, Dian Hasanudin, usai peluncuran Maskot dan Jingle Pilkada Garut 2024, di Hotel Santika Garut, Jalan Cipanas Baru Tarogong Kaler, Minggu (02/06/2024).

“Secara jadwal, kemarin tanggal 12 itu, terakhir penyerahan daftar dukungan untuk calon perseorangan. Ketika di tanggal 12 itu tidak ada yang memenuhi syarat, kita kembalikan, maka, yang memang secara garis besar kita bisa simpulkan, bahwa dari jalur perseorangan tidak ada yang memenuhi syarat,” ujar Dian kepada wartawan.

Meskipun, lanjut Dian, masih ada upaya-upaya hukum yang bisa dilakukan oleh para kandidat dari jalur perseorangan. KPUD Garut telah melewati proses sengketa pemilihan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Bawaslu sudah memutuskan putusannya, menolak seluruh gugatan para pemohon.

“Berarti, dalam artian tidak ada rekomendasi ke KPU untuk menindaklanjuti permohonan dari para pemohon. Sehingga kita fokus terhadap jadwal dan tahapan yang lainnya,” tandas Ketua KPUD Garut. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *