
“Pelaku diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor menggunakan kunci palsu dan kemudian menjual kendaraan tersebut melalui FB Market Place,” ujar Kapolsek Bayongbong, AKP Yusli Yulianto SH, Sabtu (27/01/2024).
Yusli menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Bayongbong berhasil menangkap terduga pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Cikajang pada Kamis (25/01/2024). Penangkapan didasari atas adanya informasi bahwa terduga sering melakukan penjualan kendaraan tanpa tanda bukti kepemilikan.
“Kemudian Unit Reskrim Polsek Bayongbong bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cikajang melakukan pencarian keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan,” pungkasnya. (*)