Unit Reskrim Polsek Bayongbong Polres Garut Tangkap Pelaku Curanmor di Cikajang

HALO POLISI3,004 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bayongbong Polres Garut, berhasil menangkap terduga 0elaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curarmor) dan atau Pertolongan Jahat, pada Kamis (25/01/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, SIK M Si, melalui Kapolsek Bayongbong, AKP Yusli Yulianto SH mengatakan, pelaku berinisial S alias EBES, laki-laki, yang merupakan warga Kampung Karikil, Desa Sukatani Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut, sebagaimana tertuang dalam laporan, LP / B / 04 / I / 2024 / SPKT / POLSEK BAYONGBONG / POLRES GARUT / POLDA JABAR, tanggal 23 Januari 2024. Sp.Sidik / 01 / I / 2024 / Reskrim, tanggal 25 Januari 2024. Sp. Kap / 01 / I / 2022 / Reskrim tanggal 25 Januari 2024.

Pelaku

“Pelaku diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor menggunakan kunci palsu dan kemudian menjual kendaraan tersebut melalui FB Market Place,” ujar Kapolsek Bayongbong, AKP Yusli Yulianto SH, Sabtu (27/01/2024).

Yusli menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Bayongbong berhasil menangkap terduga pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Cikajang pada Kamis (25/01/2024). Penangkapan didasari atas adanya informasi bahwa terduga sering melakukan penjualan kendaraan tanpa tanda bukti kepemilikan.

“Kemudian Unit Reskrim Polsek Bayongbong bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cikajang melakukan pencarian keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *