Seorang Kakek di Cisompet Garut Gauli Cucunya Sendiri Sejak SD Hingga Hamil

HALO POLISI2,099 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Miris, kejadian seorang kakek cabuli cucu kandungnya sendiri di Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut. Polres Garut menggelar kegiatan press release tentang kasus tragis tersebut, Selasa (05/12/2023).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, di wakili oleh Wakapolres Garut Kompol Dhoni Erwanto, S.Si, S.I.K, M.H, M.I.K, di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, Kanit PPA Polres Garut Ipda Dewi, Kasie Humas Polres Garut Ipda Adhi melakukan press release bersama para awak media Garut.

Menurut keterangan Wakapolres, tersangka “AS” (73) yang merupakan kakek kandung dari korban “FA” (12) melakukan perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap korban dengan cara membujuk korban memijat kakinya.

Kemudian tersangka meraba-raba kedua payudara korban lalu mengelus-elus alat kemaluan korban dari luar baju dan menciumi bibir serta pipi korban dari sejak korban berusia 8 tahun atau kelas 2 SD hingga korban berusia 12 tahun (kelas VII SMP).

“Tidak hanya perbuatan cabul, tersangka membujuk korban dengan iming iming uang jajan sebesar Rp. 5.000 hingga Rp. 20.000 dengan syarat korban menyanggupi untuk di setubuhi oleh kakek kandungnya sendiri,” terang Dhoni.

Korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut ke siapapun bahkan orang tuanya sendiri di karenakan telah menerima imbalan uang jajan dari kakeknya tersebut. Hingga pada Sabtu (18/11/2023) lalu, korban mengeluh sakit pinggang dan sakit perut kemudian orang tua korban melarikan korban ke Puskesmas Cisompet.

Setelah diperiksa, bidan puskesmas pun memberikan keterangan bahwa korban sedang mengandung janin dengan usia kandungan sekitar 7 bulan dengan posisi janin tidak normal (sungsang), kemudian Puskesmas pun merujuk ke RSUD Pameungpeuk.

“Berdasarkan laporan yang di buat oleh Ibu Korban, tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti di kediamannya. Menurut keterangan pelaku ia melakukan perbuatan bejatnya ketika situasi rumah sedang dalam keadaan sepi saat ayah korban sedang pergi ke kebun, dan ketika ibu korban sedang pergi ke kamar mandi,” sambungnya.

“Tersangka terancam di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Dikarenakan di lakukan oleh kakek kandung maka pidananya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana di maksud pada ayat (1),” tutup Wakapolres Garut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *