Kasatpol PP Garut Sebut Tak Akan Tebang Pilih, Meski Masa Kampanye Kalau Pasang APK Melanggar Akan Dicopot

FOKUS3,493 views

“Jadi kalau dulu patroli itu misalnya cuma untuk trantibum biasa, terus saya tingkatkan juga untuk operasi anak-anak sekolah. Terus sekarang ini ditambah fungsinya yaitu untuk alat praga, alat praga kampanye yang kita akan tertjbkan,” ujarnya.

Meski masa kampanye sudah berlangsung, lanjut Eko, namun apabila ditemukan APK yang dipasang di tempat terlarang sebagaimana ditetapkan dalam aturan, maka pihaknya akan menertibkan APK tersebut.

“Masa kampanye mulai tanggal 28 November 2023. Tadi saya katakan walaupun tema-nya sudah kampanye tapi kalau dipasang di tempat yang dilarang akan kita amankan,” tegasnya.

Eko menjelaskan, yang melanggar aturan pemasangan APK itu diantaranya seperti yang terpasang di pohon menggunakan dipaku. Kemudian di taman-taman kota, seperti di bundaran, itu tidak boleh.

“Yang menganggu rambu lalu lintas juga, termasuk yang di tiang-tiang listrik akan kita amankan juga,” ungkapnya.

Dikatakan Kasatpol PP Garut, sebelum masa kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023, pihaknya sudah terlebih dulu mengamankan yang melanggar aturan hingga ribuan APK. Terutama yang kerap ditemukan petugas, yang dipaku di pohon-pohon.

“Baligo punya ibu Diah juga kita turunkan, punya ibu Helmi juga kita turunkan. Yang melanggar aturan pokoknya kita turunkan. Yang melanggar sebenarnya bukan beliau-beliau langsung, tapi itu timnya kan. Jadi, maaf punya pimpinan-pimpinan kita juga turunkan, kan ada mantan pejabat juga ikut, itu juga kita turunkan. Intinya kita tidak tebang pilih,” pungkasnya. (Ndy)