Bupati Garut Sebut RSUD dr Slamet Bukan Lagi Perangkat Daerah

FOKUS3,411 views

RSUD dr Slamet, lanjut Rudy, merupakan unit organisasi bersifat khusus yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2019, dan saat ini sedang diproses di DPRD tentang penghapusan RSUD sebagai perangkat daerah.

“Saya sudah memerintahkan dari dulu dewan pengawas. Dewan Pengawas melakukan perpanjangan, tapi hari ini tiga dewan pengawas yang diketuai oleh Kepala Dinas Kesehatan, dari dulu jaman pak Maskut, anggotanya siapa? Tidak pernah melaporkan apa pun kepada kepala daerah sebagai pemilik. Sekarang pun telah saya tugaskan, terakhir tanggal 10 November, sudah harus selesai,” ungkap Bupati.

Rudy pun merasa heran, apa yang membuat susah melaksanakan, dan ia juga mengaku, untung dan rugi di RSUD dr Slamet tidak pernah tahu. Apakah rumah sakit sudah menerapkan prinsip-prinsip manajemen yang efisien. Sistem pengobatan yang masuk dalam kualifikasi terencana juga jalur pengobatan yang jelas.

“Karena saya belum menemukan ada hal yang baik di RSUD, inilah saatnya. Dari dulu gak ada yang baik, padahal direkturnya Rp100juta lebih Remonnya. Mau tahu gak, dulu jaman Pak Maskut Rp120 juta,” jelas Bupati Garut. (Ndy)