Satpol PP bersama Panwas Tertibkan Alat Praga Kampanye di Kersamanah Garut

SEPUTAR GARUT1,692 views

Ketua Panwas Kecamatan Kersamanah, Alfi Saepulloh S Ag, M Ud, mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh petugas sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 Tahun 2023 tentang Masa Kampanye Pemilu 2024.

“Sesuai tahapan dan PKPU, mulai tanggal 4 hingga 27 Nopember 2023, dilarang ada kegiatan kampanye. Kami disini melaksanakan PKPU nomor 15 tahun 2023,” tandas Alfi.

Alfi berharap, para peserta Pemilu 2024 memahami betul regulasi tentang tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU.

“Hingga nanti 27 Nopember 2023, tidak ada yang memasang alat praga atau kegiatan kampanye,” tegasnya. (T Supriatna)