Optimalkan PAD, Sat Pol PP dan Bapenda Garut Lakukan Sidak Perijinan dan Perpajakan Tempat Hiburan Malam

FOKUS3,074 views

“Tadi mulai pukul 21.00 WIB, kita melaksanakan pendampingan petugas Bapenda dalam rangka peningkatan PAD dari Pajak Hiburan dan Reklame,” ucap Eko, Jum’at (13/10/2023) malam.

Eko juga mengatakan, usai pemeriksaan perijinan dan perpajakan di tempat hiburan, kegiatan dilanjutkan dengan patroli gabungan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Cipta Kondisi, didampingi unsur TNI-Polri, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dan unsur Forkopimcam Garut Kota.

Sasaran kegiatan kata Eko, untuk penerapan aturan jam operasional dan larangan peredaran minuman keras (miras). Dimana petugas melakukan penghentian kegiatan hiburan malam di beberapa lokasi pada pukul 23.00 WIB, sekaligus operasi miras dan penanganan gangguan trantibum serta Dumas (pengaduan masyarakat).

Eko menjelaskan, dari hasil kegiatan patroli gabungan yang dilakukan hingga pukul 03.00 WIB (14/10/2023), petugas berhasil menangkap 5 orang pelaku penjual miras jenis tuak di tiga titik penjualan.

“Ini dari pengaduan masyarakat (Dumas). Barang bukti yang diamankan, 3 ember besar dan 5 jerigen tuak dari wilayah sekitar pasar atau terminal Guntur dan di Jalan Baru Ibrahim Adjie,” jelasnya.

Yang lainnya, sambung Eko, petugas mengamankan 4 pelaku perkelahian di Jalan Cimanuk Desa Jayaraga, 6 orang pemabuk dan pembuat onar dari Jalan Cimanuk wilayah Pedes, Kecamatan Tarogong Kidul. (Ndy)