Berkaitan dengan perolehan pajak dan retribusi di Kabupaten Garut, khususnya pada tahun 2020 dan 2021, diakui bupati, mengalami penurunan yang signifikan karena adanya pandemi Covid-19. Namun, imbuh Rudy, di tahun 2022 kemarin pajak dan retribusi daerah Kabupaten Garut mulai meningkat perlahan.
“Untuk hotel berbintang, ini mempunyai kenaikan yang signifikan. Tetapi untuk hotel-hotel yang tidak berbintang, ini mengalami penurunan yang signifikan,” ucapnya.
Oleh sebab itu, imbuh bupati, pihaknya pun sudah berkoordinasi bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan dalam rangka untuk peningkatan PAD dari pajak hotel dan pajak restoran.
Bupati Garut mengatakan, ada beberapa pajak dan retribusi yang termasuk di dalamnya adalah pajak yang berhubungan dengan parkir di tepi jalan. Bupati mengakui hal tersebut saat ini belum tertata dengan baik.
“Perlu kami sampaikan bahwa pajak parkir itu dilakukan di tempat-tempat khusus, kalau di luar itu adalah retribusi seperti misalnya di dalam rumah sakit, di dalam Ramayana, dan beberapa tempat lain yang ditentukan, dan ini pun kami sependapat dengan fraksi-fraksi untuk dilakukan lebih transparan kembali,” lanjutnya.
Terakhir, Bupati Garut, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sepakat dan sependapat dengan saran yang telah disampaikan oleh hampir seluruh fraksi bahwa kedepannya PAD Kabupaten Garut harus meningkat. (*)