Ketua Laskar Indonesia Sesalkan Randis “Keluyuran” di Tempat Karaoke, Kasat Pol PP Garut Langsung Cek Pemiliknya

FOKUS6,460 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Sebuah kendaraan dinas (randis) sepeda motor warna hitam nopol Z 5109 E kedapatan parkir di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di kawasan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Selasa (30/05/2023) malam.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, ditetapkan randis adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Randis Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan sepeda motor dengan pelat nomor merah, pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua DPD Laskar Indonesia, Dudi Supriadi mengungkapkan, ASN yang menyalahgunakan randis bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi dan dibatasi penggunaannya hanya pada hari kerja kantor,” ungkap Dudi, Jumat (02/06/2023).

Ketua Laskar Indonesia menyesalkan dengan sikap pejabat yang menggunakan mobil dinas ke sembarang tempat, apalagi digunakan di luar jam kerja.

“Mobil dinas itu beli bahan bakarnya pakai uang rakyat, seharusnya pejabat bisa menggunakan mobil dinasnya untuk kepentingan kerjanya saja bukan untuk dipakai ketempat karaokean. Saya berharap Pemkab Garut memberikan sanksi kepada PNS yang menggunakan kendaraan dinasnya ketempat hiburan malam yang sudah semena-mena menggunakan mobil dinas,” cetusnya kepada hariangarutnews.com

Belum diketahui jelas pemilik kendaraan dinas itu dan seseorang yang memanfaatkan kendaraan dinas untuk keluyuran di malam hari di daerah tempat hiburan malam, berikut tujuan kedatangannya. Pengemudi kendaraan dinas itu langsung menghilang.

Sementara Kasat Pol Kabupaten Garut, U. Basuki Eko, saat dikonfirmasi menuturkan belum mengetahui pasti terkait hal tersebut.

“Saya belum mendapat laporan detail. Saya akan langsung cek sekarang siapa pemiliknya,” ungkap Kasat Pol PP. (“)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *