Artinya, lanjut Eko, setiap orang yang pernah dan sedang bertugas di Satpol PP, ini adalah suatu kehormatan dan harus dijaga kehormatan tersebut. Kehadiran para mantan kasat juga kata Eko, untuk memberikan semangat/spirit kepada junior-junior dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Mengupas pernyataan Bupati Garut kaitan dengan kepastian hukum anggota Satpol PP yang saat ini non PNS. Eko menyebutkan bahwa sebetulnya sesuai undang-undang yang bertugas di Pol PP adalah seorang PNS yang berkualifikasi. Namun sampai saat ini, lanjut Eko, pemerintah daerah menunggu kebijakan dari pemerintah pusat yang mempunyai kebijakan pengangkatan PNS itu sendiri.
“Ya mudah-mudahan secepatnya. Karena ini terjadi bukan hanya di Garut, semua Pol PP se-Indonesia akan memperjuangkan hal tersebut, karena di undang-undangnya sudah dikatakan demikian,” jelas Eko.
Eko juga menyebutkan, hampir satu kompi, lebih dari 100 anggota Satpol PP adalah non PNS. Namun ia bersyukur dengan kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Garut, penghasilannya di atas UMR.
“Dulunya kan jauh dibawah UMR, tapi atas kebijakan bupati, jadi di atas UMR,” katanya.
Disinggung mengenai anggota Satpol PP yang bertugas di tingkat kecamatan akan tidak ada lagi setelah Bulan Nopember 2023. Eko membenarkan, karena peraturan perundang-undangan yang ada. Namun Pemkab Garut sedang memikirkan solusi dan kepastian hukumnya seperti apa, menunggu dari pemerintah pusat.
“Namun tentu saja kita, ini pak Sekda lagi memikirkan, ini solusinya bagaimana, kita juga nunggu itu,” ucap Eko. (Ndy)