PTPN VIII dan Serikat Petani Cisaruni Garut buat Nota Kesepakatan Bersama

FOKUS1,647 views

HARIANGARUTNEWS. COM – Perselisihan antara PT. Perkebunan Nusantara VIII kebun Cisaruni dan kelompok masyarakat desa Cikandang, desa Margamulya yang tergabung di Serikat Petani Cisaruni (SPC) Cikajang akhirnya berakhir damai. Kedua belah pihak menggelar pertemuan sekaligus menyepakati nota kesepahaman bersama di salahsatu rumah makan Tarogong Kidul, Rabu (8/2).

Pihak perkebunan yang dihadiri langsung Manager kebun, Dadang Rukmana yang memboyong staf Biro Hukum dan Manager PMDK, juga staf lainnya. Sementara dari unsur masyarakat petani, diwakili oleh Ketua Kelompok Petani Cisaruni Eva Hidayat dan beberapa pengurus lainnya.

“Pertemuan ini membuahkan kesepakatan, merupakan jalan terbaik agar masyarakat petani ada kepastian apa bisa turut menggarap atau tidak. Tapi alhamdulillah, pihak perkebunan memberi ruang untuk bekerja sama dimana kami bisa mengikuti program Pemberdayaan Masyarakat Desa Kebun (PMDK). Mudah-mudahan kerjasama ini bisa berjalan lancar dan memberi manfaat bagi kedua belah pihak”, ujar Eva.

Penandatangan kesepakatan.

Sementara Manager Kebun Cisaruni, Dadang Rukmana berharap kesepakatan dalam pertemuan ini merupakan langkah musyawarah yang bisa saling menguntungkan. Ia pun berharap kedua belah pihak dapat menahan diri, tidak melakukan kegiatan di tanah kebun sebelum kerjasama PMDK terealisasi.

“Minggu depan kita antara pihak kebun dan petani maping ke lapangan. Lalu beberapa administrasi agar dapat segera diselesaikan. Semoga kerjasama ini berjalan sesuai harapan”, kata Dadang.

Seperti diketahui, konflik antara pihak PTPN VIII dengan masyarakat petani berujung di pengadilan. Bahkan, empat orang petani telah mendapat putusan 10 bulan penjara. Gejolak ini terjadi cukup panjang, sehingga pada akhirnya petani dan pihak perkebunan melakukan pertemuan untuk melakukan nota kesepahaman. (Don) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *