Camat Cibiuk Agus Saepudin dalam sambutanya menyampaikan, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) bertugas untuk melakukan pemberdayaan masyarakat desa dan harus ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat.
Dikatakan Agus, LKD sudah diatur dengan peraturan Menteri Dalam Negeri, Permendagri RI nomor 18 tahun 2018.
“Semuanya harus benar-benar memahami tugas fungsi LKD tersebut. LKD itu ada enam, diantaranya, ada RT, RW, PKK, LPM, karang taruna serta kader posyandu,” ujar Agus.
LKD tersebut, sambung Agus, dibentuk dengan maksud tujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, peran serta masyarakat dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat. Serta pengembangan kegiatan yang lain sesuai dengan kebutuhan serta kondisi yang ada di masyarakat.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Majasari Yadi Slamet Riadi berharap, peningkatan pengetahuan LKD dapat menunjang dalam rangka memaksimalkan pelayanan dan program pembangunan di masyarakat. Yadi juga menyebutkan, dalam kesempatan acara juga digelar galang donasi dari yang hadir untuk masyarakat korban gempa yang ada di Cianjur.
“Allhamdulillah total donasi hasil partisipasi semua pihak. Termasuk warga masyarakat para penerima bantuan sosial BLT BBM, PKH dan BPNT, memberikan seikhlasnya. Terkumpul dengan total nilai ada Rp1.854.000. Ini akan disalurkan untuk korban gempa Cianjur. Semoga amal kebaikan kita semua dibalas oleh Alloh SWT,” tutur Yadi.
Sementara, Bhabinkamtibmas Desa Majasari, Aipda Ujang Herman SH, berpesan, masalah kewaspadaan di lingkungan masing-masing, agar tercipta kamtibmas yang kondusif, aman dan tentram. (T Supriatna)
Komentar ditutup.