Helmi menerangkan, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh perwakilan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, bahwa sampai saat ini sudah terdapat kurang lebih 123 triliun dana yang bergulir pada pada pinjaman online.
Ia berharap, melalui sosialisasi ini para ASN di lingkungan Pemkab Garut dapat memahami bahaya pinjol ilegal dan investasi ilegal.
“123 triliun ini jumlah yang sangat besar, masyarakat tertipu dengan ini. Ini acara inisiatif pemkab untuk mengurangi atau mengehentikan hal-hal tidak baik yang merugikan masyarakat dengan pinjol dan investasi itu banyak yang dirugikan,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Teti Sarifeni, menyampaikan, bahwa sosialisasi dari Kantor OJK Tasikmalaya dinilainya sangat bagus, dapat memberikan edukasi kepada ASN. Pihaknya berharap para ASN atau PNS bisa melek terhadap bahaya dari pinjol ilegal dan investasi ilegal.
“Kedepannya kita berharap terutama di lingkungan PNS sendiri memahami dan tidak teriming-imingi dengan penawaran-penawaran yang sangat mudah kemudian dianggap bunganya ringan padahal itu menjerumuskan,” tuturnya.
Menurut Teti, kegiatan sosialisasi seperti ini tidak akan berhenti di sini begitu saja. Karena pihaknya melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) Kabupaten Garut akan terus bekerja sama dengan Kantor OJK Tasikmalaya.
“Jadi kami juga di TPAKD nanti akan mengagendakan kegiatan setelah ini, kita tindak lanjuti di TPAKD jadi tidak hanya cukup hari ini saja ya, saya sudah tadi ke Pak Dendy, sudah saya sampaikan kita akan (membuat) agenda menentukan agenda menyusun agenda dan akan terus berkelanjutan,” ucapnya.
Senada dengan Wabup Helmi, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Industri Keuangan Non Bank dan Pasar Modal Kantor OJK Tasikmalaya, Dendy Juandi menyampaikan dalam kesempatan ini pihaknya melakukan sosialisasi waspada investasi ilegal dan pinjol ilegal kepada ASN, yang nantinya bisa disampaikan kembali kepada masyarakat Garut.
“Karena di sini sudah banyak masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal dan investasi ilegal yang membuat masyarakat menjadi lebih sengsara, jadi kita edukasi kepada ASN di sini biar nanti masyarakat tercerahkan bagaimana kalau mau investasi, investasi ditempat yang legal kalau mau pinjaman online juga ke yang legal,” tuturnya.
Dendy berharap, para ASN bisa menyampaikan kembali kepada masyarakt, mengingat pinjaman online ilegal tidak termasuk ke dalam pengawasan oleh OJK.
“Telah kami sampaikan banyak yang legal itu pinjaman online hanya 102, yang ilegal itu lebih dari 102, itu yang ke masyarakat, sekarang pinjaman-pinjaman itu banyak melalui WA dan SMS. Ini agar masyarakat di kabupaten itu tercerahkan dengan adanya informasi ini,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan bahwa pada Semester I Tahun 2022, total dana pinjaman yang bergulir pada investasi ilegal maupun pinjaman online secara keseluruhan kurang lebih Rp123 triliun, dan mungkin bisa lebih besar jika masih banyak masyarakat yang terjerat dengan pinjol ilegal maupun investasi ilegal.
Komentar ditutup.