Dimas mengatakan, setiap pengurus dan anggota GANNA wajib mematuhi undang-undang, tata tertib (tatib) dan aturan baku yang tertuang dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GANNA. Setiap surat yang dikeluarkan, kata Dia, harus memiliki kop surat, cap stempel, dan tandatangan, termasuk yang berkaitan dengan bendera, pataka, umbul-umbul, KTA dan lainnya. Intinya Ketua Umum meminta para pengurus paham tentang administrasi yang harus dijalankan dan diikuti dalam organisasi. Tata tertib itu sendiri, imbuhnya, merupakan seperangkat sistem atau peraturan yang harus dipatuhi serta ditaati pada situasi maupun suatu tata kehidupan dalam lingkungan tertentu.
“Teristimewa kepada sekretaris-sekretaris terpilih disarankan untuk mematuhi UU GANNA yang mengatur standar prosedur kesekretariatan termasuk dalam masalah surat-menyurat dan atribut lainnya. Kita harus patuh pada UU, apa yang diundangkan, itu yang kita jalankan. Kesalahan yang paling sering dilakukan biasanya mencakup kesalahan dari sudut ejaan dan tata bahasa. Kesalahan sering ditemukan dalam penulisan di kepala surat, tanggal surat, nomor, lampiran, hal, dan isi surat. Itu nantinya bisa dilihat dari Laporan Pertanggungjawaban Kepengurusan,” beber Ketua Umum GANNA.
Untuk itu, kata Dimas, pengurus GANNA harus berkontribusi dengan meningkatkan kemampuan terutama sumber daya manusia. Bangun terus instesitas komunikasi dengan masyarakat maupun pemerintah daerah. Apalagi tantangan dinamika kehidupan semakin tidak ringan menghadapi bonus demografi, cetusnya.
“Lakukan evaluasi terhadap program yang ada. Temukan kelemahan dan masalah masa lalu, serta cari solusinya. Lahirkan program baru yang mampu memotivasi pemberdayaan anggota dalam kehidupan masyarakat di berbagai bidang. Penggiat Anti Narkoba dari GANNA harus mampu mengaktualisasikan diri dalam bentuk sikap dewasa dan bertanggung jawab, antisipatif dan responsif terhadap perkembangan dan perubahan yang terjadi di sekitarnya, baik di skala besar maupun kecil,” pungkas BRM. Dimas Bayu Amartha.
Tak bisa dipungkiri, peran GANNA membantu Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba sangatlah mutlak. Oleh karena itu diperlukan strategi dan program pemberdayaan masyarakat yang masif dengan dimulai dari hal-hal yang paling mendasar seperti tertib administrasi dan kesekretariatan. (Igie)
Komentar ditutup.