Pasca Bencana Banjir Pemkab Garut Tetapkan Masa Transisi Darurat, Ini Kategori Penerima Bantuan

FOKUS1,709 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Setelah menetapkan status darurat bencana selama dua pekan sesuai Keputusan Bupati Garut Nomor 362/KEP. 415-BPBD/2022 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Garut, kini Pemkab Garut menetapkan masa transisi darurat dalam rangka penanggulangan pasca bencana banjir dan longsor yang terjadi pada 16 Juli 2022 lalu.

“Masuk tanggap darurat sudah kita anggap selesai dilanjutkan dengan masa transisi. Masa transisi ini kan harus membangun rumah. Rumah yang harus kita bangun itu 140 yang relokasi, yang 72 yang di tempat,” ucap Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman usai memimpin Rapat Evaluasi terkait penanggulangan bencana di Kabupaten Garut di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Jum’at sore (29/07/2022).

Karena adanya 200 lebih rumah yang harus dibangun, kata Wabup, maka pemerintah daerah menetapkan masa transisi guna memastikan masyarakat penyintas bencana banjir dan longsor memiliki tempat tinggal kembali.

“Yang paling banyak itu pertama di Kecamatan Garut Kota, kedua dari Kecamatan Banjarwangi. Yang sawahnya terkena banjir dapat ganti berupa bibit benih,” katanya.

Helmi Budiman menerangkan, berdasarkan usulan-usulan dan beberapa pertimbangan dari beberapa pihak, masa transisi darurat ini diperkirakan akan berlangsung kurang lebih enam bulan.

“Empat bulan untuk membangun, yang dua bulan masa tunggu. Anggaran tidak langsung cair dari BNPB-nya juga ada masa tunggu 1 minggu, 2 minggu 3 minggu,” lanjutnya.

Ia mengimbau kepada para penyintas bencana banjir untuk senantiasa bersabar selama masa transisi ini, serta bagi para penyintas yang akan direlokasi untuk tidak kembali menempati tempat tinggal yang berada di daerah rawan bencana, karena pemerintah daerah sudah menyiapkan lahan sebagai tempat untuk relokasi.

“Kalau yang di perkotaan kita punya tanah Pemda luasnya sekitar satu hektar di daerah Burung Bao, kemudian yang di Banjarwangi ada Desa Padahurip. Itu ada tanah desa yang juga bisa kita gunakan untuk relokasi,” katanya.

Senada dengan Wabup Garut, Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana mengatakan, masa tanggap darurat bencana ini dilanjutkan dengan masa transisi darurat. Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan akan memberikan bantuan melalui Dana Siap Pakai (DSP) untuk pembangunan rumah para penyintas bencana.

“Alhamdulillah dari pusat kemarin sudah ada warning, bahwa mereka memberikan bantuan, dana DSP hanya terkait dengan rumah saja. Baik itu yang berat, kemudian rumah relokasi,” ucapnya.

Nurdin mengatakan, saat ini pihaknya sedang memfokuskan untuk pembangunan rumah bagi para penyintas bencana di Kabupaten Garut. Ia berharap, dengan adanya bantuan pembangunan rumah ataupun relokasi ini, masyarakat bisa kembali memiliki tempat tinggal yang aman serta bebas dari ancaman bencana banjir.

“Oleh sebab itu mudah-mudahan dengan treatment yang sudah kita lakukan pertama mereka ada kepastian untuk hunian, yang kedua mereka juga tidak merasa terancam, karena kalau masih di pinggir bantaran sungai itu kan bisa saja sewaktu-waktu banjir itu mengancam mereka,” tandasnya.

Rapat evaluasi sendiri, lengkap dihadiri Sekda, Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ganda Permana, Sekretaris BPBD, dan perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta para camat dari kecamatan terdampak secara hibrid. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *