Guru PPPK SMA/SMK Menanti SK Penugasan, Ini Penjelasan KCD Wilayah XI Disdik Jabar

FOKUS, GARUT KOTA3,022 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Masih belum adanya kejelasan Surat Keputusan (SK) Penugasan bagi para guru setingkat Sekolah Menengah Atas / Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) yang diangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah XI (Garut), Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar), H Aang Karyana, berikan penjelasan.

Saat dikonfirmasi awak media hariangarutnews.com, Aang Karyana menyampaikan, pada saat hari ini, Selasa (17/05/2022) sedang berlangsung penyerahan SK secara simbolis untuk tahap ke satu oleh Gubernur Jawa Barat.

“Hari ini ada yang lulus tahap satu yang sudah ada SK-nya, yang tahap dua belum, terutama yang swasta (sekolah) itu tahap dua,” ujar Aang, melalui sambungan telepon, Selasa (17/05/2022).

Aang berharap, kepada pihak sekolah dan para guru terutama yang diangkat PPPK, agar bersabar dahulu sebelum menerima SK Penugasan. Pihak sekolah, kata Dia, agar mengakomodir dulu di sekolah.

“Kalau dia (PPPK) keluar jadi enggak ada yang mengajar di sekolah itu. Jadi sabar dulu sebelum ada SK, mohon diakomodir dulu. Kalau kurang jelas silahkan saja datang ke KCD,” jelas Aang.

Aang sangat berharap, pihak sekolah atau yayasan bisa sedikit bersabar, karena pengabdian para guru yang saat ini diangkat PPPK dan bertugas di tempat lain tersebut apalagi yang sudah mengabdi puluhan tahun.

“Kalau diputus begitu saja kan kasihan, karena sedang nunggu SK. Jadi, mungkin yayasan atau sekolah bisa legowo masih mempekerjakan mereka selama sebelum ada SK yang mungkin tidak akan lama lagi, nah yang sekarang itu untuk sekolah, guru-guru yang di negeri,” beber KCD Wilayah XI Disdik Jabar.

Ditambahkan Aang, saat ini Gubernur Jawa Barat baru menyerahkan secara simbolis SK Penugasan PPPK,dan kebijakan PPPK adalah kebijakan pemerintah pusat untuk pengangkatannya.

“Mudah-mudahan tahun ini selesai PPPK itu,” harapnya.

Aang juga menjelaskan, di Wilayah XI Garut sendiri lebih daripada 300-an PPPK. Namun data jumlah pastinya belum bisa diketahui detail saat ini.

“Sekitar 390-an, tapi nanti datanya yang lebih pasti jumlahnya berapa, karena masalahnya, ada yang dari kita keluar, ada yang dari luar ke kita. Nanti kita akan laporan yang dari luar berapa, dari kita berapa,” pungkas Aang. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *