Penting Tahu, Kini DAPM PNPM Mandiri Pedesaan Beralih Pengelolaannya Oleh BUMDes Bersama

FOKUS2,197 views
Ketua dan Pengurus UPK Sukaresmi Garut

Tentunya hal tersebut disambut baik oleh Ketua UPK PNPM Mandiri Pedesaan, Kecamatan Sukaresmi, KH Aceng Aup Fauzani S Pdi. Ceng Aup sapaan akrab yang juga selaku pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Fauzan 8 ini, menyebutkan, BUMDes Bersama menjadi pilihan para pelaku pasca PNPM Mandiri Perdesaan.

“Setidaknya dengan BUMDes Bersama yang didalamnya terdapat Lembaga Keuangan Mikro sebagai keberlanjutan dari Program PNPM khususnya pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) dapat dilestarikan,” ungkap, Ceng Aup, saat ditemui dikantornya, Rabu (23/02/2022).

Hingga kini, lanjut dia, aset dan perguliran dana SPP UPK PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Garut, telah mencapai angka yang lumayan signifikan.

“Ini sayang kalau sampai hilang, sehingga perlu dilestarikan keberlanjutannya. Tapi yang utama agar UPK Pasca PNPM Mandiri Pedesaan dapat dikelola secara profesional menjadi lembaga keuangan mikro yang dapat diandalkan oleh masyarakat kecamatan Sukaresmi,” tandas Ceng Aup.

Dikatakannya, pemanfaatan BUMDes Bersama mendasari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa khususnya Pasal 91 dan 92 yang memberikan kesempatan kepada desa untuk melakukan kerjasama antar desa dengan membentuk BUMDes yang dimiliki tujuh desa di kecamatan Sukaresmi.

Dasar kajian lainnya, lanjut Ceng Aup, karena sejak berakhirnya program PNPM Mandiri Pedesaan, kelembagaan UPK sebagai pengelola dana SPP di Kecamatan Sukaresmi masih berjalan normal dan kehadiranya masih dibutuhkan oleh warga kecamatan Sukaresmi.

“BUMDes Bersama menjadi payungnya. Nanti bukan hanya usaha SPP saja tapi akan ada unit-unit usaha lain yang berbadan hukum,” jelasnya.

Masih kata Ceng Aup, dengan dikelolanya dana eks PNPM Mandiri Pedesaan oleh BUMDes Bersama, maka kepemilikan aset eks PNPM secara otomatis adalah masyarakat desa itu sendiri. Sementara desa dalam hal ini berperan sebagai wadah yang memiliki badan hukum, hal tersebut telah diatur dalam Permendes PDTT Nomor 15/2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi BUMDesa Bersama.

Diketahui, ada sejumlah ketentuan transformasi Unit Pengelola Keuangan Eks PNPM-Mandiri Pedesaan menjadi BUMDes Bersama diantaranya, bagi yang sudah menjadi BUMDes Bersama maka dilakukan penyesuaian berdasarkan Permendes PDTT Nomor 15/2021. Dan jika terdapat program yang serupa atau berkaitan dengan kegiatan dana bergulir masyarakat, maka dapat diintegrasikan pengelolaanya untuk dibentuk menjadi unit usaha atau dikelola oleh BUMDesa Bersama. (Adam-MAS)

Komentar ditutup.