Windan Djatnika, SE., SH selaku Koordinator SIAGA 8 menyampaikan bahwa Pos Anggaran tersebut di evaluasi dan dilakukan pengawasan karena menyangkut kesejahteraan masyarakat, percepatan dan pemerataan pembangunan.
“DPRD Garut mempunyai kewenangan pengawasan dan dapat mengajukan
permintaan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kepada Perwakikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat,” terang Windan, Jumat (03/11).
PDTT dimaksud, lanjutnya, adalah pemeriksaan kepatuhan terhadap penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksaan dan Pelaporan, baik kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan maupun prinsip tata kelola yang baik; transparansi dan akuntabilitas.
“Kami akan sampaikan secara jelas dan terang benderang pendapat dan pengaduan ini dalam pertemuan dengan DPRD nanti. Kami tidak masuk pada ranah itu (hukum), namun lebih pada Tata Kelolanya yang perlu diperbaiki, kecuali jika PDTT diterima dan ada temuan baru hasil PDTT dan kita tunggu saja jadwal diterimanya kami oleh DPRD untuk menyampaikan Pendapat dan Pengaduan, ” jelas Windan.
Sebagaimana diketahui bersama, sambungnya lagi, bahwa khususnya Program Banprov Jawa Barat terindikasi korupsi, saat ini sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah ada terpidananya, dan beberapa sedang dalam proses persidangan, dan tidak menutup kemungkinan dilakukan pengembangan. (Husni)
Komentar ditutup.