Kapolsek Pasirwangi, AKP Abusono SH, kepada hariangarutnews.com menuturkan, dasar kegiatan adalah, Undang undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 285 Ayat 1 UU LAJ, yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Aspirasi masukan dari tokoh agama dan MUI tentang penertiban knalpot bising khususnya di Wilayah Pasirwangi,” ujar Abusono.
Lebih lanjut Kapolsek, kegiatan dipusatkan di depan Mako Polsek, Jalan Raya Pasirwangi – Darajat nomor 282. Yang dilakukan, imbuh dia, penindakan kepada pengguna kendaraan knalpot bising dengan peneguran, himbauan secara humanis dan juga terkait kepatuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19. (MAS)
Komentar ditutup.