Mantan anggota KPU Garut, Ade Sudrajat membenarkan putusan pemberhentian tersebut. Hilwan diberhentikan pada putusan sidang DKPP RI No. 135-PKE-DKPP/V/2021. Adapun Ade sendiri merupakan pihak pengadu bersama mantan angggota Bawaslu Garut Heri Hasan Basri, S.IP, M.Si.
“DKPP mengabulkan seluruh aduan pengadu dan menghukum teradu diberhentikan tetap atau permanen dari jabatan anggota KPU Garut 2019-2024,” ujarnya.
Lanjut Ade, Hilwan Fanaqi dianggap tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Garut sebagaimana diuatarakan majelis hakim di sidang DKPP. Hilwan tidak pernah menghadiri sidang ketika diundang, dirinya hanya melayangkan surat keterangan sakit, padahal sidang tersebut telah digelar dua kali.
“Pengaduan kami bahwa saudara Hilwan tercatat sebagai pengurus partai politik, yakni sebagai Wakil Sekretaris di Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Sekalipun saudara Hilwan membantah jika namanya dicatut di kepengurusan partai tersebut, tetapi Hilwan sendiri tak mampu membuktikan ke DKPP kalau dirinya bukan pengurus partai”, tandas Ade Sudrajat. (Don)**
Komentar ditutup.