Ini Program Penggiat Anti Narkoba dari PANNA Garut Setelah Terpilih Jadi Ketua RW

SEPUTAR GARUT679 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Seorang tokoh pemuda yang juga Relawan Penggiat Anti Narkoba dari DPD Pergerakan Anti Napza Nusantara Amartha (PANNA) Kabupaten Garut, Tegar Mildan Ramadhan, didaulat menjadi Ketua RW03 Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, periode 2021- 2026 setelah mendapat suara terbanyak dalam agenda pemilihan ketua RW yang diselenggarakan pada Senin (13/09/2021) kemarin.

Menurut dia, menjadi Ketua RW merupakan amanah yang harus dijalankan dengan benar. Terlebih, sampai saat ini dirinya juga masih dipercaya menjabat sebagai ketua pemuda yang dia pimpin.

“Dorongan warga yang terus menerus meminta maju dalam pencalonan ketua RW membuat hati saya luluh. Penghargaan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan baik. Terimakasih saya ucapkan kepada seluruh warga yang sudah memilih saya,” kata Tegar, Selasa (14/09/2021).

Ditanya, apa visi dan misi yang akan dijalankan setelah dirinya diamanahkan membawahi 250 Kepala Keluarga di daerahnya, Tegar, sapaan dirinya mengatakan, yang jelas akan melayani masyarakat dengan baik.

“Ada beberapa hal yang harus dibenahi berikut program-program kerja yang akan kita jalankan bersama warga di daerah ini. Insya Allah, saya akan bersikap obyektif dalam mengambil setiap keputusan yang berhubungan dengan seluruh warga. Tidak lain untuk menciptakan rasa kebersamaan bagi seluruh warga di lingkungan RW03. Kebersamaan dan kekompakan antar warga harus tetap dihidupkan karena sangat penting untuk terus menjalin komunikasi. Sehingga wargapun dengan sendirinya akan memberikan dukungan setiap kebijakan dan program yang dikeluarkan pihak RW,” imbuhnya.

Langkah awal yang akan dilakukan setelah resmi dilantik nanti, Tegar, mengatakan, akan mengumpulkan data warga tempatan dan pendatang. Bertujuan untuk tertib admistrasi terkait pelayanan surat warga. Termasuk untuk pemerataan dan keadilan bagi setiap warga dalam menerima setiap bantuan dari pemerintah agar tidak terjadi ketimpangan dan salah sasaran. Sebagai perangkat bawah di sistem Pemerintahan, menurut Tegar, seorang RW berkewajiban di dalam pelayanan surat menyurat yang berkaitan dengan dasar administrasi domisili atau pengantar RT.

“Selain itu, setiap warga atau Kepala Keluarga, wajib melaporkan tamu yang hendak menginap atau menetap sementara kepada Ketua RT, disertai memberikan fotokopi identitas jelas agar lebih mudah dalam pengontrolan. Dan tentunya bersama-sama menekan peredaran gelap pengguna maupun pengedar Narkoba di lingkungan RW03. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada seluruh warga yang sudah mengamanahkan jabatan ini kepada saya. Mari kita bangun daerah kita bersama untuk lebih maju dan berkembang,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *