Mendagri Minta Menunda Pelantikan Pilkades di Masa PPKM, Ini Kata Sekda Garut

FOKUS3,144 views

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI

Dalam surat edaran tersebut, point 3, huruf (a) menjelaskan, (Bupati/Wali Kota) Melakukan penundaan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara maupun Pelantikan Kepala Desa terpilih dalam rentang waktu penerapan Pemberlakuan Pembatasan Keglatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut.

Kabupaten Garut merupakan salah satu daerah di Jawa Barat yang melaksanakan Pilkades Serentak tanggal 8 Juni 2021 lalu yang diikuti 217 desa. Pemkab dalam hal ini Bupati Garut telah menjadwalkan akan melantik secara serentak tanggal 28 Juli 2021.

Namun disisi lain, merujuk surat edaran Mendagri RI, nomor : 141/3170/BPD, salah satunya disebutkan bahwa pelantikan kepala desa yang termasuk dalam rangkaian tahapan Pilkades tidak boleh dilakukan dalam rentang waktu penerapan Pemberlakuan Pembatasan Keglatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kalau melihat surat edaran Mendagri RI Muhammad Tito Karnavian, dan keputusan Presiden RI Joko Widodo yang secara resmi mengumumkan perpanjangan sampai tanggal 2 Agustus 2021. Tanggal 28 Juli 2021 jadwal pelantikan kepala desa di Kabupaten Garut, masuk dalam rentang waktu perpanjangan PPKM.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Drs H Nurdin Yana MH, saat dikonfirmasi hariangarutnews.com terkait pelaksanaan Pelantikan Pilkades Serentak di Garut mengatakan, pihaknya selaku Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 akan segera melakukan pembahasan terkait bagaimana penerapan PPKM di Level 3.

“Betul sesuai pengumuman bapak Presiden RI bahwa pada hari ini PPKM diperpanjang. Mengenai pelaksanaan Pelantikan Pilkades yang akan digelar pada 28 Juli 2021, besok Senin kita bersama Forkopimda akan membahasnya. Apakah Garut yang berada di level 3 boleh atau tidak menggelar kegiatan tersebut,” tandas Sekda Kabupaten Garut, Minggu (25/07/2021). (Igie/Ndy)

Komentar ditutup.