Pelanggaran di Tengah PPKM Darurat Kembali Dipertontonkan Pemkab Garut, Ketua Mata Jabar Minta Tim Gugus Tugas Covid-19 Patuhi Prokes

FOKUS1,182 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Protokol kesehatan wajib dipatuhi demi penanganan pandemi Covid-19. Siapapun yang melanggar bakal kena hukuman, termasuk pejabat pemerintah. Demikian disampaikan Ketua Perhimpunan Masyarakat Transparansi Jawa Barat (Mata Jabar), Iyep S Arrasyid, Minggu (25/07/2021) malam kepada hariangarutnews.com.

“Pandemi Covid-19 belum berakhir. Saat ini, mulai dari pemimpin negeri, Gubernur, Walikota/Bupati hingga pemerintah tingkat bawah bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kerap berteriak lantang bahwa kepatuhan masyarakat dalam menerapkan  Protokol Kesehatan (Prokes) wajib dilakukan,” ujar Iyep.

Dalam hal ini, kata Iyep, Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dan Satuan Tugas penanganan Covid-19 juga kerap melakukan tindakan tegas berupa pembubaran kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Tak hanya masyarakat yang tidak patuh, pihak penyelenggara yang menimbulkan kerumunan pun dapat disanksi.

Kerumunan penerima bantuan dampak PPKM Darurat di Bank BPR, Kecamatan Garut Kota, Jumat (23/07/2021).

“Yang saya tahu, tindakan tegas sering dilakukan Satgas Covid-18 kepada masyarakat yang tidak memakai masker, saat acara pernikahan, pemilik hotel, restoran, tempat usaha yang melebihi jam operasional dan lainnya. Konon katanya, kegiatan tersebut melanggar protokol kesehatan karena telah menimbulkan kerumunan massa. Dalihnya, demi keselamatan bersama, memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkap Ketua Mata Jabar.

Dia melanjutkan, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, ratusan warga Garut juga didenda karena melanggar protokol kesehatan. Selain operasi yustisi, imbuh Iyep, pengendalian Covid-19 di daerah zona merah ini ditempuh dengan menyekat sejumlah ruas jalan utama yang ada di wilayah Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kidul dan Tarogong Kaler.

“Ironisnya, disaat masyarakat dituntut patuh aturan agar angka kasus Covid-19 menurun, pelanggaran  protokol kesehatan justru ditunjukkan oleh pejabat pemerintah bersama Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut. Para pemangku kepentingan ini sering menggelar kegiatan yang mengundang kerumunan,” tegasnya.

Peserta vaksinasi saat mengantri di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Minggu (25/07/2021).

Ketua Mata Jabar menjelaskan, selain menggelar baksos secara berkerumun, belum lama ini, kelompok masyarakat melaporkan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pemerintah daerah saat menyalurkan bantuan yang terdampak perpanjangan PPKM di halaman Bank BPR Garut Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota. Iyep menyebut, sorotan dan reaksi masyarakat terhadap kejadian pelanggaran prokes yang dilakukan para pejabat publik tersebut merupakan bagian dari kontrol publik.

“Bukan itu saja, dimasa PPKM Darurat ini, pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 kerumunan kembali terjadi di Gedung Pendopo saat ratusan warga mengantri untuk divaksin. Anehnya, penyelenggaranya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut yang notebene merupakan abdi negara yang sedang menegakan aturan PPKM,” paparnya.

Ini, kata Iyep, sebuah kewajaran kalau ada pejabat melanggar protokol kesehatan pada saat pandemik yang mana juga sudah ada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri soal larangan menggelar acara yang mengundang kerumunan, kemudian masyarakat bersuara menyikapi kejadian tersebut.

Kabupaten Garut masih berada di zona merah.

Alih-alih masalah kerumunan massa, lanjutnya, rencananya Pemkab Garut pada Sabtu 28 Juli 2021 akan menggelar Pelantikan 214 Calon Kepala Desa, jelas ini akan mengundang kerumunan. Padahal, dalam Surat Edaran Mendagri Nomor : 141/3170/BPD tanggal 5 Juli 2021 point 3, huruf a, disebutkan pemerintah akan melakukan penundaan pelaksanaan tahapan Pilkades baik serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti Pelantikan Kepala Desa terpilih dalam rentang waktu PPKM Darurat atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut.

“Pemkab Garut dan Tim Gugus Tugas seharusnya memberikan contoh yang baik saat masyarakat telah jenuh dengan ketidakpastian kapan pandemik Covid-19 berakhir. Kondisi tersebut justru menjadi permasalahan bagi masyarakat lantaran mereka sudah tidak bebas melakukan interaksi secara sosial dan ekonomi selama pandemik. Sehingga, ketika pejabat itu sendiri melanggar prokes, publik akan langsung bereaksi,” terang dia.

Iyep menambahkan, pemerintah pasti dilematis karena disatu sisi menjaga kasus Covid-19 agar tidak melonjak, tapi disisi lain berupaya agar roda ekonomi tetap berjalan. Sehingga, butuh sebuah kebijakan yang lebih tegas, konsisten dan komunikasi yang terintegrasi dari pemerintah. Jangan sampai kegiatan warga dibubarkan, tapi Tim Gugus Tugas sendiri menggelar acara yang mengundang kerumunan.

“Berikan sanksi kepada pihak yang menyelenggarakan kerumunan. Kami juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Garut dan Tim Gugus Covid-19 untuk mematuhi peraturan Protokol Kesehatan yang sudah ditentukan. Jangan terus-terusan menggelar kegiatan yang akan mengundang kerumunan,” pungkasnya. (Igie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *