Ketua MUI Kecamatan Cisurupan K.H Cecep Jayakarama mengatakan, ia sangat mendukung dengan adanya Maklumat Bersama tersebut karena untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Sehingga tentu secara pribadi dan atas nama MUI Kecamatan Cisurupan, sangat mendukung terhadap isi dari Maklumat Bersama ini, karena memang ini yang harus dilakukan oleh semua pihak dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona, ” katanya saat dikonfirmasi hariangarutnews.com melalui via whatsapp, Jum’at (9/7/21).
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh lembaga atau masyarakat yang di wilayah Cisurupan.
“Langkah-langkah dari MUI, tentu kami mensosialisasikan, menyampaikan maklumat ini kepada pengurus MUI desa, kepada masyarakat sekitar terutama di DKM-DKM, itu sudah kami lakukan, Insya Allah akan terus kami lakukan, sehingga masyarakat bisa memahami akan kebijakan ini,” tuturnya.
Lanjutnya, K.H Cecep Jayakarama mengharapkan, untuk penentuan zona merah tidak hanya di tingkat desa atau kelurahan, akan tetapi dari mulai tingkat RT/RW atau Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM), karena tidak semunya desa masuk dalam zona merah.
“Alangkah lebih tepatnya untuk penentuan zona itu dipersempit, bukan berdasarkan desa atau kelurahan, karena wilayahnya luas, tetapi berdasarkan RW atau DKM,” ujarnya.
Di tempat lain, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) H. Ahmad Zaeni juga menyampaikan bahwa Maklumat Bersama tersebut merupakan program pemerintah dalam rangka memutus mata rantai virus corona.
Ia mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya yang ada di wilayah Cisurupan agar tetap menerapkan 6M.
“Terutama seruan dan himbauan dari sebelumnya pun yaitu 5M, mencuci tangan, menjaga jarak , memakai masker, membatasi kerumunan dan mengurangi mobilisasi. Bahkan sekarang ada tambah lagi 1 M yaitu menjalankan vaksinasi, ” pungkasnya. (Din)
Komentar ditutup.