HARIANGARUTNEWS.COM – Dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akibat peningkatan Covid-19, pemberangkatan bus di terminal Guntur Garut diperketat, kapasitas bus dikurangi hingga 50% di masa PPKM.
Staf informasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Terminal Guntur Melati Garut, Andri mengatakan, di masa PPKM Darurat, calon penumpang bus harus membawa dokumen atau persyaratan.
“Bahwasannya yang berangkat di Terminal Guntur diwajibkan untuk membawa bukti vaksin, terus yang kedua diharuskan membawa surat rapid test polymerase chain reaction (PCR) atau anti gen,” ujar Andri (05/07/2021).
Lanjut disampaikan Andri, bagi calon penumpang bus, apabila tidak memiliki dokumen vaksin tidak diperbolehkan untuk melakukan pemberangkatan.
“Apabila sudah di vaksin serta yang bisa menunjukan surat PCR itu masih di perbolehkan berangkat. Adapun calon penumpang yang tidak memiliki dokumen persyaratan tersebut itu dilarang untuk bepergian selama PPKM. Ini anjuran dari pemerintah secara halus untuk mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah atau antisipasi dalam penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Selain itu, sambung Andri, pihaknya telah mensosialisasikan syarat untuk pemberkatan ke luar kota, melalui secara langsung ataupun di media sosial.
“Antisipasi untuk masyarakat kami terus memberikan informasi baik secara lapangan maupun lewat media sosial Dinas perhubungan yang telah di tetapkan dari Kementrian perhubungan, terlebih khususnya di masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini,” pungkasnya. (Rizky)