Perketat PPKM Mikro Darurat, Polsek Pameungpeuk Garut Gelar Sosialisasi di Pasar Tradisional

SEPUTAR GARUT1,695 views

Dalam upaya membatasi aktivitas masyarakat akibat meningkatnya kasus Covid-19, Kapolsek Pameungpeuk, IPTU Dindin Maoludin beserta Forkopimcam/Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melakukan himbauan kepada warga pasar Pameungpeuk.

“Adapun himbauan tersebut berupa Pemberitahuan serta Himbauan 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas transportasi. Pemberitahuan serta Himbauan kepada Pasar Rakyat mulai operasional pukul 05.00 hingga pukul 15.00 WIB,” ujar Kapolsek Pamengpeuk.

Iptu Dindin melanjutkan, selain itu Pemberitahuan serta Himbauan juga ditujukan kepada toko modern, minimarket, dan supermarket mulai operasional pukul 08.00 WIb s/d 19.00 WIb. Sementara Toko dan warung operasional mulai pukul 06.00 Wib sampai pukul 20.00 WIB.

“Untuk Rumah Makan, Restoran, kedai Kopi operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Tidak boleh ada pembeli, makanan harus di bungkus,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Camat dan Kasi Trantib Kecamatan Pameungpeuk, Danramil, Sat Pol PP, Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sektor Pameungpeuk, FKPM, UPT Puskesmas Pameungpeuk, dan LLD Provinsi/kabupaten wilayah Pameungpeuk. Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan lancar serta kondusif dengan tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19. (Nur)

Komentar ditutup.