Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KH Sirojul Munir, saat dikonfirmasi hariangarutnews.com menyampaikan, dalam hukum Islam Shalat Idul Adha hukumnya sunat.
“Solat ‘Idul Adha hukumnya sunat. Dimasa PPKM darurat bisa dilakukan sendiri dirumah karena ada daruroh syar’i,” tuturnya, Minggu (04/07/2021).
Lanjut dijelaskan Sirojul Munir, melihat Fatwa MUI Pusat dan daerah tahun 2020 termasuk surat edaran dari MUI Pusat dan daerah tahun 2020. Pemotongan hewan qurban dimasa pandemi Covid-19 bisa dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan (prokes) dan petunjuk dari pemerintah, edaran dari MUI Pusat dan Daerah tahun 2020.
“Walhasil pelaksanaan solat sunat ‘Id al adha dan memotong hewan qurban tahun 2021 sama dengan pelaksanaan solat Id termasuk pembagian dagingnya ke masyarakat seperti pada tahun 2020,” jelasnya.
Lebih lanjut Sirojul Munir menjelaskan, edaran ini bertujuan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid-19.
“Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat,” ucapnya.
Ditambahkan Ketua MUI Garut, dalam pelaksanaan pembagian qurban, dengan prokes dan harus diantar oleh petugas ke rumah masyarakat. Hal ini kata ia, untuk menghindari kerumunan warga dan seharusnya semua masyarakat tahu hal ini, karena Satgas penanganan Covid-19 sudah ada sampai tingkat RT.
“Pengurus MUI Kecamatan dan Desa sudah diperintahkan untuk mensosialisasikanya kepada masyarakat,” pungkasnya. (Fitri A)
Komentar ditutup.