Ratusan Kios dan PKL Terbakar, Kadisperindag dan ESDM Garut : Pasar Darurat Leles Akan Dibangun Ulang

FOKUS467 views

HARIANGARUTNEWS.COM – 412 kios Pasar Darurat Leles terbakar, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Kadisperindag dan ESDM) Kabupaten Garut, Nia Gania Karyana menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan investigasi penyebab kebakaran yang diserahkan sepenuhnya kepada Kepolisian Resor (Polres) Garut.

“Terkait penyebab kebakaran Pasar Leles kita serahkan ke pihak Kepolisian Resor Garut karena sudah menjadi ranahnya,” ujar Nia Gania, di halaman Command Center Garut, Senin (21/06/2021).

Ia juga menjelaskan, jumlah kios yang terbakar sesuai data laporan ada 412 kios. Namun kata dia, dari 412 kios tersebut ternyata hampir setengahnya tidak dipergunakan (warga pasar).

“Karena begitu pindah para pedagang dari pasar lama ke pasar sementara, banyak yang tidak laku. Jadi diperkirakan 50% kios ditambah jumlah PKL, kurang lebih 420 antara yang punya kios dan PKL,” jelasnya.

Untuk laporan sementara, sambung Gania, dari UPT Pasar dan pemerintah desa setempat, kerugian materi diluar bangunan kios, mencapai Rp2 miliar, namun ini pun sedang dilakukan pengcekan ulang dan hasil rapat koordinasi dengan unsur Forkopimcam, Himpunan Warga Pasar (Hiwapa) dan perwakilan warga pedagang, telah disimpulkan bahwa para pedagang akan tetap melakukan kembali aktivitas ditempat yang sama.

Lanjut disampaikan Gania, langkah selanjutnya Dinas PUPR Kabupaten Garut akan melakukan langkah percepatan dengan membereskan puing-puing kebakaran, pengerasan dan akan membangun kembali pasar sementara yang mungkin kurang lebih 6 bulan kedepan, karena Pasar Leles yang sekarang sedang ditenderkan diharapkan bulan Juli 2021 ini segera ada pemenangnya dan langsung dibangun.

“Untuk pasar darurat sendiri, secara teknis seperti apa dan bagaimana termasuk rincian biaya kita serahkan ke PUPR. Hari ini juga kita mengupayakan, jam tiga rapat untuk menentukan langkah darurat selama dua hari ini, karena harus ditentukan Surat Keputusan Bupati Garut terkait langkah kedaruratan ini,” jelas Gania.

Pihaknya juga imbuh dia, akan melakukan koordinasi dengan Polres Garut terkait jumlah hari untuk investigasi, karena pihaknya tidak bisa melakukan intervensi pada lokasi pasar yang terbakar untuk langkah perbaikan sebelum pihak jajaran Polres Garut selesai melakukan investigasi. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *