“Sehingga, pemangkasan anggaran dilakukan untuk even dan dipublikasikan, seperti melalui cetak baliho,” ungkap Gilar kepada hariangarutnews.com, Rabu (25/05/2021).
Ia juga menjelaskan anggaran baliho yang tidak dibenarkan untuk dipasang merupakan baliho-baliho yang mengandung unsur politis.
“Dan itu biasanya sudah sepakati bersama dinas-dinas mitra kerja. Bukankah PP No.53 Tahun 2010 akan melakukan tindakan tegas diberikan kepada ASN yang ikut terlibat politik praktis karena jelas melanggar aturan,” tandasnya.
Dia melanjutkan, sangat fantastis anggaran yang dikeluarkan Dinas LH hanya untuk pengadaan baliho yang sangat tidak tepat dan efisien di tengah pandemi Covid-19 tersebut yakni hampir mencapai sepertiga miliar atau Rp232 juta.
”Seharusnya ada program yang lebih baik yang benar-benar mengena pada masyarakat untuk pemulihan ekonomi, saya menilai Jelas ini kampanye terselubung seorang Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang berambisi besar ikut Pilkada 2024 nanti,” pungkasnya. (*)
Komentar ditutup.