“Kami dukung penuh dan sangat mengapresiasi langkah Pemkab telah melakukan penyegelan terhadap tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah,” ucapnya, Sabtu (08/5/2021).
Menurut Lukman pihaknya dan masyarakat Nyalindung sudah sejak lama memantau
pembangunan tempat ibadah tersebut dan melakukan mediasi-mediasi dengan pihak Jemaah Ahmadiyah.
“Kita sudah lakukan musyawarah, dalam musyarawah tersebut beberapa kali mereka mengiyakan akan menghentikan pembangunan, tapi setelah musyawarah selesai mereka kembali melanjutkan pembangunan tempat ibadatnya,” ucapnya
Pembangunan tempat ibadah tersebut menurut Lukman sudah dibangun sejak tahun 2013 dan menuai reaksi penolakan kemudian pihak Forkopimcam Kecamatan Cilawu mengambil
tindakan untuk menghentikan kegiatan pembangunan.
“Meski ditolak mereka tetap ngeyel dan kembali melanjutkan pembangunan tempat ibadatnya,” kata Lukman.
Pihaknya menurut Lukman akan terus berkonsilidasi dengan semua pihak untuk mendukung langkah Pemerintah Kabuaten Garut.
“Kita akan terus konsilidasi ke semua elemen ponpes2 untuk mendukung langkah Forkopimda Kabupaten Garut,” ucapnya.
Penyegelan tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah tersebut berawal dari surat edaran yang ditanda tangani bupati Garut, dalam surat edaran tersebut menyatakan bahwa Jemaah Ahmadiyah agar mematuhi surat keputusan bersama yang berisi larangan kepada Jemaah Ahmadiyah Indonesia untuk menghentikan penyebaran pahamnya. (Max)
Komentar ditutup.