Sinergitas TNI-POLRI Dengan Puskesmas Singajaya Sosialisasikan PSBB di Desa Sukawangi

SEPUTAR GARUT1,031 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Garut Nomor 443/KEP/13-kesra/2021 dan Surat Edran Bupati Nomor 443.1/74/kesra. Babinsa Koramil 1117/ Singajaya dan Babinkamtibmas Polsek Singajaya, di dampingi tim Kesehatan Puskesmas Singajaya bersinergi lakukan sosialisasi di Desa Sukawangi. Jumat, (15/01/2021).

Babinkamtibmas Polsek Singajaya, (Brigadir Egi Akbar Aliman Hakim, SH) mengatakan, kami menghimbau kepada seluruh warga Desa Sukawangi untuk mematuhi dan mengikuti peraturan pemerintah selama PSBB”warga dihimbau untuk mematuhi PROKES (Protokol Kesehatan)”. Bagi warga yang melanggar kami akan terapkan sanksi tegas,” ungkapnya.

Kepala Desa Sukawangi, Dudu, ditempat yang sama mengatakan, saya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar patuhi aturan pemerintah, yang mulai tanggal 12 sampai dengan 25 januari 2021 nanti. Hal senada di tambahkan oleh Babinsa Desa Sukawangi, Sertu Sukirno, jika aturan iu dilanggar tentu akan ada sanksi dari petugas mulai dari teguran lisan hingga sanksi administrasi.

Ditempat yang sama, Wulan Suci Anggraenny, Amd. Keb., SKM mengatakan, selama PSBB warga dihimbau untuk memakai masker, physical distancing, social distancing, tidak berkerumun dalam jumlah banyak dan menjaga imunitas tubuh dengan mengkonsumsi makanan yang sehat dan bergizi, serta selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan dibawah air mengalir setiap sebelum dan sesudah melakukan aktifitas.

“kami meminta kepada masyarakat kerjasamanya, untuk berjuang bersama guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, diantaranya mematuhi peraturan pemerintah,” pungkasnya. (Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *