“Ya, jadi pertemuan-pertemuan kayak di pendopo ini kan kapasitas empat ratus, hanya boleh seratus lima puluh orang, jadi itungannya adalah kapasitas,” ujar Rudy, dihalaman Command Center Garut, Kamis (19/11/2020).
Ditegaskan Rudy, untuk acara yang mengumpulkan orang ini, maksimal 50% dari kapasitas biasa. Kalau tidak, maka petugas akan membubarkannya.
“Kalau tidak lima puluh persen, dibubarkan,” tegasnya.
Disinggung mengenai acara warga kalau melakukan acara seperti resepsi pernikahan atau lainnya, Bupati Rudy, mengatakan, warga itu harus dibuat pernyataan tertulis.
“Kalau nikahan di rumah itu dia harus membuat pernyataan ya, bahwa harus ada pengaturan, pokoknya dijaga aja, TNI-Polri, para Satpol PP menjaga,” pungkas Rudy. (Ndy)
Komentar ditutup.