Perkotaan Zona Merah, Bupati Garut Tinjau Penggunaan Masker di Pertokoan dan Pedagang Kaki Lima

FOKUS11,981 views

Bupati menjelaskan, penerapan 3M ini perlu terus dilakukan, karena saat ini masker sudah menjadi suatu kewajiban untuk dipakai saat berada di luar rumah, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dan mengantisipasi penularan Covid-19.

Bupati Garut didampingi Forkopim Kecamatan Garut Kota pantau penggunaan masker di kalangan masyarakat pedagang.

“Pada hari Kamis lusa akan ada gerakan dari seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang akan kami sebar di seluruh titik zona merah, dan sekarang ada empat zona merah diantaranya, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Garut kota dan Karangpawitan,” ujar Rudy.

Bupati Garut menegaskan, pada hari Kamis (16/09) lusa Kepala SKPD wajib mengerahkan anak buahnya untuk mengoordinir berdasarkan tempat yang diperintahkan dari tim Dinas Kesehatan.

“Misalnya Dinas Koperasi dengan dinas mana dan hari ini ke kecamatan mana dan desa mana yang sesuai dengan infeksi yang menjalar di daerah sehingga terkoordinasi,” ucapnya.

Bupati Rudy berharap melalui pemantauan dan pengecekan masker ini, masyarakat Garut lebih peduli terhadap pentingnya mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker.

Komentar ditutup.