Terjun Verifikasi Data, Kades Padahurip Banjarwangi Garut Siap Kucurkan BLT Dana Desa Rp600 Ribu Per-KK

Mengenai mekanisme penyaluran bantuan tersebut, lanjut Kades Evi, pendataan dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat, Badan Permusyawaratan Desa, dan di tingkat RT dan RW. Selanjutnya data dilakukan verifikasi dan validasi melalui musyawarah desa yang selanjutnya disahkan oleh Kepala Desa.

Sementara itu, salah satu warga calon penerima, Umu (73), sangat berterima kasih kepada Pemerintah Desa, karena telah mendata terlebih Kepala Desa terjun langsung dan turut serta dalam pendataan.

“Saya sangat bersyukur bisa menerima Bantuan ini (BLT DD-red), terima kasih kepada pemerintah baik dari pusat hingga desa, kami warga terdampak bisa merasakan bantuan ini,” ucapnya dengan wajah sumringah dan terharu.

Diketahui, bahwa kebijakan BLT Dana Desa tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT), serta dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang mana penerima manfaat akan menerima bantuan dengan nominal Rp600 ribu perbulan, selama tiga bulan kedepan. (Indra)

Komentar ditutup.