“Ini bukan pertama kali kejadian ambruknya benteng penahan perumahan tersebut. Yang disesalkan perhatian dari dinas terkait tentang perizinan pembangunan. Harusnya tegas, bahwa aturan tanah yang labil dan rawan akan longsor tidak boleh diberikan izin untuk pemukiman, karena membahayakan keselamatan warga”, ujar Deden.
Menurut hasil laporan dari warga setempat, imbuhnya, longsoran TPT Perum Pondok Indah Palasari Desa Cijolang, diduga akibat tidak stabilnya TPT yang dibangun pengusaha perum tersebut, sehingga saat intensitas hujan tinggi TPT rawan longsor karena tak mampu menahan rembesan air.
Seperti berita sebelumnya, longsor yang sempat direkam warga, tiba-tiba terdengar suara gemeretak dari atas tebing menyusul longsornya TPT setinggi 12 meter tersebut dan tebing longsor. Tapi beruntung longsoran tidak menutup badan jalan, sehingga tidak menimbulkan kemacetan di jalur Limbangan –Bandung. (Bulan)**
Komentar ditutup.