“Kita akan coret, tidak memiliki hak suara dan bicara. Posisinya hanya sebagai peninjau. Maka kami beri kesempatan untuk melakukan pemutakhiran atau mendaftarkan ulang, agar hak suaranya tidak hilang. Tentu pendaftaran ulang tersebut harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di AD/ART dan peraturan organisasi Kadin”, jelasnya.
Tambah Asep, asosiasi dan perhimpunan usaha hanya memiliki tiga suara yakni satu orang ketua dan dua orang anggota. Sementara sebagai peninjau hanya untuk satu orang dari asosiasi atau perhimpunan usaha. Adapun jumlah asosiasi dan perhimpunan usaha di Kabupaten Garut sampai saat ini tercatat ada 27 asosiasi. “Hari ini surat edarannya sudah terbit tinggal kami edarkan ke asosiasi”, katanya. (Tresyana)**
Komentar ditutup.