Dikatakan Azwar, yang bersangkutan datang menyerahkan diri atas panggilan ekskusi dan secara kooperatif untuk menjalani proses hukuman kurungan penjara selama satu tahun
“Kami tidak melakukan jemput paksa, yang bersangkutan langsung datang memenuhi panggilan. Kita langsung melakukan penahanan,” ucap Azwar.
Dijelaskan Azwar, adanya putusan dari Mahkamah Agung RI, yang menolak kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) yang sudah memvonis satu tahun penjara. Terdakwa Tatang Juhendar, yang dinyatakan bersalah telah melakukan penipuan dan penggelapan penjualan tanah eks pasar Cibatu.
Diterangkan Azwar, kasus penipuan dan penggelapan ini muncul, setelah Asep Ahmad, warga Perumahan Cibatu Indah, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu yang juga sebagai korban, melapor ke Polres Garut pada Kamis (31/8/2017) dengan terlapor Kepala Desa Keresek, TJ. Dalam laporannya Asep menjelaskan, dirinya telah tertipu oleh TJ dalam jual beli tanah eks Pasar Cibatu. Tanah yang sudah di belinya Rp 80 juta sejak tahun 2014 dengan luas 140 meter persegi, tiba-tiba beralih tangan kepada orang lain. (Hidayat)***
Komentar ditutup.