Dari data yang dihimpun, program kegiatan Rutilahu di Desa Tambaksari, diduga ada upaya manipulasi data penerima manfaat dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), sebagai pelaksana kegiatan, yang mengatur pelaksanaan di masing-masing keluarga penerima manfaat.
Yadi (50) Warga Kampung Cikondeh RW 09 Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, membenarkan, ada 40 unit Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Garut dengan nilai bantuan Rp 17.500.000,- per unit, untuk warga Desa Tambaksari Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut.
Namun kata Yadi, diduga ada titik kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di lokasi Kampung Cikondeh RT01/09, Desa Tambaksari Kecamatan Leuwigoong ini, ada pelaksanaan pembangunan Rutilahu diatas tanah Carik Desa dan tanah milik orang lain.
“Ada satu yang mau dibangun diatas tanah Carik Desa dan satu lagi di tanah milik orang lain. Ini aturannya bagaimana, kok bisa seperti ini,” ujar Yadi, Senin (18/11).
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Tambaksari yang juga menjabat Ketua Rukun Warga (RW) 09 Kampung Cikondeh, Idar, saat ditemui di rumahnya sedang tidak ada dilokasi.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, H Aji Sukarmaji M Si mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan kelaparan.
“Untuk masalah kaitan dengan itu saya akan cek ke lapangan, nanti saya akan perintahkan Kasi untuk mengeceknya kelapangan. Jelas ini tidak dibenarkan,” singkatnya, Senin (18/11). (Tim)
Komentar ditutup.