Bupati Garut : Inspektorat Itu ASN Eksklusif

FOKUS1,096 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Bupati Garut H Rudy Gunawan SH MH MP dalam apel gabungan di lapangan Setda Garut, Senin (18/11) menyampaikan Surat Keputusan kepada Inspektorat, sebagai implementasi dari kebijakan Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo yang telah memanggil semua Gubernur, para Ketua DPRD, Jaksa Tinggi, Pangdam, Kapolda, Bupati, Walikota, Kejaksaan Negeri, Kapolres dan Dandim.

Dikatakan Bupati Garut, Presiden RI telah mengingatkan bahwa kedepan harus dilakukan langkah yang baik. Sudah puluhan tahun ingin menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih, dengan adanya penguatan-penguatan terhadap pengawasan internal, maka sekarang ini dengan PP Nomor 72 tahun 2019 ada penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan penguatan Inspektorat.

“Inspektorat sekarang akan menjadi pegawai yang mempunyai kedudukan dari ASN lainnya. Saya sudah sampaikan, Inspektorat ini adalah ASN eksklusif, karena pertama Inspektorat itu memberikan pembinaan agar terciptanya wilayah bebas korupsi, wilayah birokrasi yang bersih dan melayani,” ujar Rudy.

Lanjut Rudy, kedua melakukan pembinaan supaya tidak terjadi perbuatan melawan hukum. Ketiganya melakukan langkah-langkah profesional supaya tidak terjadi adanya kerugian daerah. Dan yang keempat adalah Inspektorat dalam melakukan pembinaan bisa langsung melaporkan dan mempunyai akses langsung membuat laporan.

“Apabila pembinaan oleh Inspektorat sudah dilakukan tetapi masih saja dilakukan maka Inspektorat bisa membuat laporan langsung ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tandas Rudy.

Ditambahkan Rudy, instruksi yang disampaikannya agar melakukan pembinaan atau memanggil para SKPD apabila ditemukan masalah. Meskipun, kata Dia, yang memeriksa adalah APIP Golongan IIId tapi yang diperiksa IVc, tidak ada masalah, ini yang dimaksud ASN eksklusif, bisa menginterogasi, memberikan saran, menunjukkan bukti dan lain sebagainya, tandasnya.

“Sengaja saya juga mengundang para Camat agar mengetahui hal ini dan tidak dianggap enteng. Hari ini saya selaku Bupati Garut mempersilahkan kepada Inspektur yang dibantu jajarannya untuk melakukan pembinaan, review dan lain sebagainya terhadap berbagai entitas termasuk 421 desa dan 21 Kelurahan yang ada di kabupaten Garut. Lalu apabila ditemukan adanya perbuatan dari mulai Bupati, Wakil Bupati, Sekda, kepala SKPD, Camat dan lain-lainnya yang melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian negara bersifat koruptif, tanpa harus menunggu intruksi Bupati, silahkan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku” pungkas Rudy. (Ndy)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *