Tertarik Menjadi Dewan Pendidikan Garut ?, Ini Syaratnya

SEPUTAR GARUT4,078 views

Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut

Masa Jabatan Tahun 2019-2024

Dalam rangka pengisian jabatan Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Tahun 2019 – 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Peraturan Bupati Garut Nomor 736 Tahun 2012 tentang Dewan Pendidikan. Perlu segera dibentuk Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024.

Pemerintah Kabupaten Garut melalui Panitia Pemilihan Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, mengundang masyarakat yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses pemilihan Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024.

Persyaratan Umum 1. Beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. Warga Negara Indonesia berdomisili di Kabupaten Garut (dibuktikan dengan Fotokopi KTP yang masih berlaku); 3. Usia minimal  25 (dua puluh lima) tahun; 4. Pendidikan Minimal Strara-1 (S-1) atau sederajat (dibuktikan dengan Fotokopi Ijazah dan transkrip akademik yang dilegalisir); 5. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit/Puskesmas); 6. Tidak terlibat dalam penggunaan narkoba dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari dokter pemerintah) 7. Tidak terlibat dalam tindak pidana yang berketetapan hukum tetap dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); 8. Mendapat ijin tertulis dari atasan langsung (bagi yang terikat hubungan kerja); 9. Membuat Daftar Riwayat Hidup dengan menyertakan pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar.

Persyaratan Khusus

  1. Bersedia menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut;
  2. Tidak sedang dan/atau menjadi anggota partai politik;
  3. Memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen tinggi untuk mendorong pemerintah daerah dalam mewujudkan pendidikan bermutu di Kabupaten Garut;
  4. Berasal dari unsur pakar pendidikan, penyelenggara pendidikan, pengusaha, organisasi profesi, pendidikan berbasis kekhasan agama, sosial dan budaya, pendidikan bertaraf internasional, pendidikan berbasis keunggulan lokal dan atau organisasi sosial kemasyarakatan;
  5. Diusulkan oleh pimpinan organisasi atau lembaga profesi pendidik, profesi lain, atau kemasyarakatan; 6. Membuat makalah dengan tema Peran dan Fungsi Dewan Pendikan dalam Mewujudkan Pendidikan Bermutu di Kabupaten Garut.

 

Tata Cara Pendaftaran 

  1. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani pelamar di atas materai Rp. 6000,- ditujukan kepada Bupati Garut c.q. Ketua Panitia pemilihan Dewan Pendidikan Kabupaten Garut;
  2. Seluruh berkas dimasukan dalam Amplop dan dikirim langsung ke Sekertariat Panitia pemilihan Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Alamat : Jl Kiansantang No. 5 Kelurahan Regol Kecamatan Garut Kota ;
  3. Pengumpulan berkas pendaftaran mulai tanggal 18 sampai dengan 23 November 2019 Mulai Pukul 09.00 s.d. 13.00 WIB;
  4. Hasil pemilihan akan diumumkan melalui website: www.garutkab.go.id dan Sekretariat Panitia Pemilihan Dewan Pendidikan Kabupaten Garut.
  5. Peserta tidak dipungut biaya;
  6. Keputusan Panitia Pemilihan tidak dapat diganggu gugat;
  7. Panitia Pemilihan berhak membatalkan peserta apabila yang bersangkutan terbukti memberikan keterangan/data yang tidak benar.
  8. Contact Person/Narahubung 082319637586 (Samsul Al-Arif, M.Si.)

 

Tahapan Pemilihan ;

  1. Publikasi pendaftaran 12 – 16 November 2019
  2. Penerimaan berkas pendaftaran 18 – 23 November 2019
  3. Pelaksanaan seleksi administrasi, dan portofolio 25 – 30 November 2019
  4. Pengumuman hasil pemilihan administrasi dan portofolio 2 Desember 2019
  5. Penetapan calon anggota Dewan Pendidikan 4 Desember 2019
  6. Pelantikan Pengurus Dewan Pendidikan Masa Jabatan 2019- 2024 9 Desember 2019

 

Garut, 8 November 2019

 Panitia Pemilihan,

  1. Totong, S.Pd., M.Si.
  2. Drs. H. E. Sumarno
  3. Drs. H. Mahdar Suhendar, M.Pd.
  4. Drs. Yusup Satria Gautama, M.Pd.
  5. Dr. H. Encep Suherman, M.Pd.
  6. Apar Rustam Efendi, S.Pd., M.Pd.
  7. Dr. H. Didin Sahidin, M.Pd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *