Dikatakan Rotib, laporan pengaduan yang dilakukannya adalah untuk mencari keadilan proses demokrasi, kepada pihak penegak hukum.
“Besok kami bersama-sama akan melaporkan dan menyerahkan data-data. Termasuk sudah ada pengakuan dari pihak panitia Pilkades yang sudah mengakui kesalahannya,” ucapnya.
Dikatakan Rotib, ada tindakan tidak jujur saat pelaksanaan Pilkades tanggal 5 Nopember 2019 yang lalu. Yang mana terdapat pemilih yang melakukan pencoblosan sebanyak dua kali. Hal tersebut terjadi di dusun Cisubang.
“Semua percakapan pengakukan Ketua Panitia sudah ada. Bahkan siap untuk di penjara karena mengakui kelalayan demi tegaknya keadilan,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Asep Jaelani M Pd, mengatakan, pasca Pilkades serentak gelombang III tahun 2019, sudah ada pengaduan yag diterima, Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Garut. Terdapat beberapa yang melakukan gugatan sehingga terjadi sengketa Pilkades.
“Belum bisa menjelaskan secara detail, baru besok akan dibahas oleh panitia Pilkades tingkat Kabupaten,” singkatnya. (Hidayat)***
Komentar ditutup.